Jumat, 19 September 2014

PERS RELEASE KOMITE PERJUANGAN RAKYAT YOGYAKARTA (KPRY)

0 komentar
KPRY

FPBI,PPI,SMI,SP PC PT. JTT, SPHTJ, KPO PRP,HMI,Balairung UGM,LBH,SEKBER,PEMBEBASAN,BEM KM UGM,DEMA Justicia, Perempuan Mahardhika,PRI,

AKSI MOGOK MASSA DAN PENDUDUKAN DI KANTOR GUBERNUR DAN DPRD DIY TERKAIT KASUS TRANS JOGJA


Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Manajemen PT. JTT

Selama ini gaji karyawan PT JTT tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BOK. Berdasarkan BOK disebutkan Rp.2.339.247 namun yang diterima hanya Rp. 1.554.000, sementara gaji pokok pramugara di BOK sejumlah Rp. 1.939.247 hanya diterima Rp. 1.154.000,-. Dan sudah mengadakan audiensi di DPRD mengenai hal ini tapi sampai sekarang belum direspon dan tidak ada tindakan nyata dari DPRD DIY. Dalam pemberitaan korupsi Trans Jogja mencapai 11 Milyar dari tahun 2008. 11 Milyar itu berasal dari penyunatan gaji pekerja yang jumlah pekerja crew 244 orang setiap bulan selama 2008 sampai sekarang. Belum lagi penyelewengan anggaran yang lainnya yang sekarang masih dalam proses di kejaksaan tinggi. Hal inilah yang mencederai rakyat, karena uang rakyat yang seharusnya untuk kesejahteraan dan pelayanan transportasi public diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan buruh adalah rakyat, buruh Trans Jogja lah yang menjadi korban korupsi penyunatan gaji dari 2008 sampai sekarang. Padahal mengenai gaji pekerja sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemda DIY dan PT. JTT dalam BOK (Biaya Operasi Kendaraan) diatur mengenai jumlah gaji pekerja. tapi dalam prakteknya, gaji pekerja tidak diberikan sesuai BOK. Dan mengenai gaji pekerja yang dari tahun 2008 tidak ada peningkatan jumlah gaji, padahal sekarang ini kebutuhan hidup semakin harganya semakin mahal. Tidak adanya penyesuaian upah layak bagi pekerja Trans Jogja. Dalam prakteknya manajemen PT. JTT tidak mau memberikan gaji yang sesuai dengan BOK, padahal pernyataan Direktur Keuangan PT. JTT sudah menjelaskan bahwa PT. JTT tidak akan rugi kalau membayar gaji pekerja sesuai BOK. Belum lagi kelakuan Direktur Operasional PT. JTT yang melakukan tindakan melanggar hukum, yaitu :
a.    Pencurian aki mobil untuk kepentingan pribadi.
b.    Intimidasi pekerja dengan memanggil dan memaksa pekerja menuruti kemauannya.
c.    Melakukan pemberangusan serikat dengan melarang berorganisasi / berserikat.
d.    Melakukan pengontrolan manajemen untuk membelenggu dan menindas pekerja.

Apalagi PT. JTT juga mempekerjakan preman bayaran ( Security Bayangan) yang sebenarnya tidak jelas fungsinya dan memboroskan anggaran. Karena untuk membayar security bayangan yang katanya berjumlah 35 orang itu dibayar @ Rp. 500.000,00 setiap bulan. Dan seringkali security bayangan ini menakuti dan mengintimidasi pekerja.

Kasus Penerapan Status Kerja Kontrak

Dan mengenai tuntutan menjadi status kerja tetap sudah sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Tuntutan karyawan tersebut berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat (1b) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun. Harusnya di Trans Jogja itu status kerja pekerjanya  adalah status tetap karena masuk dalam pekerjaan inti,terus menerus,bukan musiman, dan strategis yang sudah diatur dalam UU. Dan para pekerja sudah 5 tahun bekerja dari 2008 sampai sekarang terus menerus tanpa henti dan tanpa status yang jelas, dan tidak adanya jaminan kepastian kerja yang tetap. Dan ini akan mengganggu pekerja dalam melakukan aktivitasnya karena selalu dihantui putus kontrak kerja jika masa kontrak pekerja PT. JTT akan habis, takut tidak diperpanjang lagi. Karena di PT. JTT ini perpanjangan kontrak kerja (PKWT) pekerja dilakukan setahun sekali dengan adanya masa percobaan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada.  Dan inilah penerapan Labor Market Flexibility sebagai turunan system kapitalisme dan neoliberalisme.

Kasus PHK , Pemutusan Kontrak Sepihak, dan Penonaktifan Pekerja

PT JTT melakukan PHK sepihak kepada Arsiko (pramudi) dan Rima (pramugara) sebagai tindakan balasan atas tuntutan para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatif mereka, khususnya masalah gaji mereka yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka diPHK sepihak dengan tidak berdasarkan hokum yang berlaku. Dengan alasan tidak masuk kerja selama 2 hari, langsung diPHK. Begitu juga Arsiko yang alasan diPHK karena tidak sepakat dengan pendapat manajemen pada saat briefing, langsung dapat surat PHK. Setelah itu banyak sekali intimidasi yan dilakukan manajemen kepada pekerja dengan adanya SP, PEMUTUSAN KONTRAK,dan ancaman lainnya. Belum lama ini 3 orang sudah diputus kontrak yaitu Mbak Krisni, Mbak Rina, Mas Paisar. Mereka diberikan jeda 1 bulan untuk melamar lagi ke perusahaan dan kontaknya mulai dari nol / awal. Dan kabar terbaru sebanyak 23 pekerja dinonjobkan dari pekerjaannya. Mereka disuruh tidak bekerja tetapi harus hadir di perusahaan selama sebulan disertai dengan brifing dan intimidasi oleh manajemen PT. JTT. Bahkan Direktur Utama PT. JTT akan mengancam memPHK pekerja jika pekerja masih menuntut status karyawan tetap. Padahal apa susahnya dan ruginya menerapkan UUK No.13/2003 yang sebenarnya tidak merugikan PT. JTT.  Inilah yang membuat pekerja semakin lama tidak nyaman bekerja di PT. JTT. Itulah  contoh kesewang-wenangan pihak manajemen dalam memperlakukan pekerjanya. Manajemen yang otoriter dan kolot.

Kasus Pelayanan Transportasi Publik Bus Trans Jogja

Belum lagi mengenai fasilitas Trans Jogja seperti bus Trans Jogja yang memprihatinkan dan banyak kerusakannya. Seperti banyak bangku yang rusak,knalpotnya hitam,AC yang tidak menyala,pintu yang rusak malah menyusahkan para pengguna Trans Jogja (TJ). Hal ini menjadi keprihatinan bersama di saat Jogja dengan iconnya Trans Jogja sebagai layanan transportasi publik. Para pengguna Trans Jogja (komunitas TJ) juga sudah sepakat untuk mendukung perjuangan yang dilakukan pekerja Trans Jogja dalam memperbaiki layanan dan fasilitas bus Trans Jogja. Para pekerja ini niatannya bukan merusak perusahaan, akan tetapi hanya menuntut haknya sesuai hukum. Yang merusak jelas mereka-merekalah yang korupsi APBD,menindas buruhnya, dan membiarkan bus Trans Jogja tidak dirawat. Dan dalam perkembangannya dari pihak pengguna Trans Jogja yang didominasi pelajar dan mahasiswa di Jogja sudah membuat Diskusi Publik di UGM bekerjasama dengan Balairung dan PUKAT UGM. Dan juga sepakat membuat petisi untuk menyelamatkan Trans Jogja ( Save Trans Jogja ).

Sekadar diketahui, para korban PHK dan sejumlah karyawan PT JTT yang tergabung dalam Serikat Pekerja  PT. Jogja Tugu Trans  sudah mengadukan dan melakukan pengadvokasian kasus ini kepada pihak-pihak terkait seperti:  Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM DIY dan Komnas HAM Jakarta. Dan dalam perkembangannya pada upaya hukumnya sudah keluar anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Bantul yang isinya menyepakati tuntutan serikat pekerja perihal kasus PHK dan perselisihan status kerja. Kalau pihak perusahaan tidak mau mengabulkan tuntutan pekerja, maka pihak serikat pekerja akan terus melanjutkan perjuangannya sampai meraih kemenangan. Dan sampai sekarang sudah 9 hari kami melakukan pengepungan dan pendudukan perusahaan belum ada kesepakatan mengenai tuntutan pekerja. Dan melakukan mogok massa di kantor Kepatihan pada tanggal 13 September 2013 dengan harapan bisa bertemu dengan Gubernur Sri Sultan HB X. Tetapi kenyataannya belum bisa bertemu dengan Gubernur. Setelah itu kami membuat Posko Perjuangan Buruh di DPRD DIY dengan harapan DPRD bisa ikut andil menyelesaikan dan memenuhi tuntutan pekerja yang tergabung dalam KPRY. Dan pada hari Senin ini pihak Disnaker Propinsi DIY mengundang pihak terkait untuk mempertemukan dengan audiensi dengan harapannya bisa menemukan titik temu kesepakatan.   

 Kami dari KPRY  mendesakkan tuntutan kepada direksi dan komisaris PT. JTT , untuk :

1.     Pekerjakan kembali 2 karyawan yang telah di PHK sepihak (Arsiko dan Rima).
2.     Hapus sistem kerja kontrak, angkat karyawan kontrak di crew bus menjadi karyawan tetap.
3.     Stop pemberangusan serikat pekerja (union busting) dan hentikan  PHK berkelanjutan,
4.     Hentikan dan  praktek korupsi dan jalankan MoU / BOK dengan konsisten dan konsekuen.
5.     Perbaiki fasilitas bus Trans Jogja.
6.     Berikan upah layak bagi pekerja.
7.     Stop segala bentuk intimidasi kepada pekerja.

Menuntut kepada Dinas Perhubungan untuk :
1. Hentikan praktek korupsi dan penyelewengan oleh oknum Dinas Perhubungan.
2. Lakukan pengawasan dan pengontrolan kepada manajemen PT. JTT.
3. Membuat badan usaha / badan layanan umum terhadap pengelolaan shelter Trans Jogja
4. Hapus system outsourcing kepada pekerja shelter Trans Jogja.
5. Angkat pekerja shelter menjadi status kerja tetap.

Menuntut kepada DPRD DIY untuk :
1.   Mempertegas posisinya dalam rangka membela rakyat yang tertindas yaitu pekerja dan rakyat Yogyakarta yang dirugikan.
2.   Mempertegas kebijakan dalam penyusunan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan Trans Jogja agar tidak ada pihak yang dirugikan khususnya pekerja.
3.   Membuat peraturan pengelolaan Trans Jogja dengan adil dan bijaksana.
4.   Mensosialisasikan dengan memberikan data-data atau peraturan yang mengatur Trans Jogja karena itu adalah dokumen publik. Termasuk juga dokumen publik lainnya yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat Jogja.

Menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja untuk :
1.   Melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang bermasalah
2.   Membela  buruh Trans Jogja karena memang dalam hal ini secara hukum pihak pekerja sudah benar sesuai hukum.
3.   Menindak manajemen yang melakukan intimidasi dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
4.   Menekan kepada PT. JTT agar bisa mematuhi hukum dan tuntutan pekerja.
5.   Melindungi tenaga kerja yang ditindas dan dirampas hak-haknya


Menuntut kepada Gubernur untuk :
1.   Melakukan audiensi dengan KPRY terkait masalah Trans Jogja sebagai Transportasi Publik.
2.   Melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang merugikan Negara dan Daerah dengan adanya korupsi APBD di Trans Jogja.
3.   Mendengarkan aspirasi rakyat Jogja terkait permasalahan perusahaan PT. JTT dan Dinas Perhubungan.
4.   Melindungi rakyat Jogja khususnya pekerja Trans Jogja dari penindasan,penekanan, dan pembelengguan PT. JTT dan Dinas Perhubungan.
5.   Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda DIY dengan PT. JTT.

Dan kami mengadakan pendirian Posko Perjuangan Buruh di Gedung DPRD sampai ada hasil dari Gubernur dan atau  DPRD mengenai permasalahan Trans Jogja. Sampai ada hasil dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan dan memenuhi tuntutan dari kami (KPRY). Sekian.

Hidup Buruh… !!! Hidup Rakyat…. !!!! 

Tertanda,



Kordum                                                                  Humas
Solikhin                                                                   Restu Baskara                                                                                                                   087739386496




Read more...

FPBI

FPBI