KPRY
FPBI,PPI,SMI,SP PC PT. JTT, SPHTJ, KPO
PRP,HMI,Balairung UGM,LBH,SEKBER,PEMBEBASAN,BEM KM UGM,DEMA Justicia, Perempuan
Mahardhika,PRI,
AKSI MOGOK
MASSA DAN PENDUDUKAN DI KANTOR GUBERNUR DAN DPRD DIY TERKAIT KASUS TRANS JOGJA
Kasus Korupsi dan Tindak Pidana
Manajemen PT. JTT
Selama ini
gaji karyawan PT JTT tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam BOK. Berdasarkan BOK disebutkan Rp.2.339.247 namun yang diterima hanya
Rp. 1.554.000, sementara gaji pokok pramugara di BOK sejumlah Rp. 1.939.247
hanya diterima Rp. 1.154.000,-. Dan sudah mengadakan audiensi di DPRD mengenai
hal ini tapi sampai sekarang belum direspon dan tidak ada tindakan nyata dari
DPRD DIY. Dalam pemberitaan korupsi Trans Jogja mencapai 11 Milyar dari tahun
2008. 11 Milyar itu berasal dari penyunatan gaji pekerja yang jumlah pekerja
crew 244 orang setiap bulan selama 2008 sampai sekarang. Belum lagi
penyelewengan anggaran yang lainnya yang sekarang masih dalam proses di
kejaksaan tinggi. Hal inilah yang mencederai rakyat, karena uang rakyat yang
seharusnya untuk kesejahteraan dan pelayanan transportasi public diselewengkan
oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan buruh adalah rakyat, buruh Trans
Jogja lah yang menjadi korban korupsi penyunatan gaji dari 2008 sampai
sekarang. Padahal mengenai gaji pekerja sudah diatur dalam Perjanjian Kerja
Sama antara Pemda DIY dan PT. JTT dalam BOK (Biaya Operasi Kendaraan) diatur
mengenai jumlah gaji pekerja. tapi dalam prakteknya, gaji pekerja tidak
diberikan sesuai BOK. Dan mengenai gaji pekerja yang dari tahun 2008 tidak ada
peningkatan jumlah gaji, padahal sekarang ini kebutuhan hidup semakin harganya
semakin mahal. Tidak adanya penyesuaian upah layak bagi pekerja Trans Jogja.
Dalam prakteknya manajemen PT. JTT tidak mau memberikan gaji yang sesuai dengan
BOK, padahal pernyataan Direktur Keuangan PT. JTT sudah menjelaskan bahwa PT.
JTT tidak akan rugi kalau membayar gaji pekerja sesuai BOK. Belum lagi kelakuan
Direktur Operasional PT. JTT yang melakukan tindakan melanggar hukum, yaitu :
a.
Pencurian
aki mobil untuk kepentingan pribadi.
b. Intimidasi pekerja dengan
memanggil dan memaksa pekerja menuruti kemauannya.
c. Melakukan pemberangusan
serikat dengan melarang berorganisasi / berserikat.
d. Melakukan pengontrolan
manajemen untuk membelenggu dan menindas pekerja.
Apalagi PT.
JTT juga mempekerjakan preman bayaran ( Security Bayangan) yang sebenarnya
tidak jelas fungsinya dan memboroskan anggaran. Karena untuk membayar security
bayangan yang katanya berjumlah 35 orang itu dibayar @ Rp. 500.000,00 setiap
bulan. Dan seringkali security bayangan ini menakuti dan mengintimidasi
pekerja.
Kasus Penerapan Status Kerja Kontrak
Dan
mengenai tuntutan menjadi status kerja tetap sudah sesuai aturan
perundang-undangan yang ada. Tuntutan karyawan
tersebut berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat (1b) Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun. Harusnya di Trans Jogja itu
status kerja pekerjanya adalah status
tetap karena masuk dalam pekerjaan inti,terus menerus,bukan musiman, dan
strategis yang sudah diatur dalam UU. Dan para pekerja sudah 5 tahun bekerja
dari 2008 sampai sekarang terus menerus tanpa henti dan tanpa status yang
jelas, dan tidak adanya jaminan kepastian kerja yang tetap. Dan ini akan
mengganggu pekerja dalam melakukan aktivitasnya karena selalu dihantui putus
kontrak kerja jika masa kontrak pekerja PT. JTT akan habis, takut tidak
diperpanjang lagi. Karena di PT. JTT ini perpanjangan kontrak kerja (PKWT)
pekerja dilakukan setahun sekali dengan adanya masa percobaan yang tidak sesuai
dengan Undang-Undang yang ada. Dan
inilah penerapan Labor Market Flexibility sebagai turunan system kapitalisme
dan neoliberalisme.
Kasus PHK , Pemutusan Kontrak Sepihak,
dan Penonaktifan Pekerja
PT JTT
melakukan PHK sepihak kepada Arsiko (pramudi) dan Rima (pramugara) sebagai
tindakan balasan atas tuntutan para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatif
mereka, khususnya masalah gaji mereka yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan
yang berlaku. Mereka diPHK sepihak dengan tidak berdasarkan hokum yang berlaku.
Dengan alasan tidak masuk kerja selama 2 hari, langsung diPHK. Begitu juga
Arsiko yang alasan diPHK karena tidak sepakat dengan pendapat manajemen pada
saat briefing, langsung dapat surat PHK. Setelah itu banyak sekali intimidasi
yan dilakukan manajemen kepada pekerja dengan adanya SP, PEMUTUSAN KONTRAK,dan
ancaman lainnya. Belum lama ini 3 orang sudah diputus kontrak yaitu Mbak
Krisni, Mbak Rina, Mas Paisar. Mereka diberikan jeda 1 bulan untuk melamar lagi
ke perusahaan dan kontaknya mulai dari nol / awal. Dan kabar terbaru sebanyak
23 pekerja dinonjobkan dari pekerjaannya. Mereka disuruh tidak bekerja tetapi
harus hadir di perusahaan selama sebulan disertai dengan brifing dan intimidasi
oleh manajemen PT. JTT. Bahkan Direktur Utama PT. JTT akan mengancam memPHK
pekerja jika pekerja masih menuntut status karyawan tetap. Padahal apa susahnya
dan ruginya menerapkan UUK No.13/2003 yang sebenarnya tidak merugikan PT. JTT. Inilah yang membuat pekerja semakin lama tidak
nyaman bekerja di PT. JTT. Itulah contoh
kesewang-wenangan pihak manajemen dalam memperlakukan pekerjanya. Manajemen
yang otoriter dan kolot.
Kasus Pelayanan Transportasi Publik
Bus Trans Jogja
Belum lagi
mengenai fasilitas Trans Jogja seperti bus Trans Jogja yang memprihatinkan dan
banyak kerusakannya. Seperti banyak bangku yang rusak,knalpotnya hitam,AC yang
tidak menyala,pintu yang rusak malah menyusahkan para pengguna Trans Jogja
(TJ). Hal ini menjadi keprihatinan bersama di saat Jogja dengan iconnya Trans
Jogja sebagai layanan transportasi publik. Para pengguna Trans Jogja (komunitas
TJ) juga sudah sepakat untuk mendukung perjuangan yang dilakukan pekerja Trans
Jogja dalam memperbaiki layanan dan fasilitas bus Trans Jogja. Para pekerja ini
niatannya bukan merusak perusahaan, akan tetapi hanya menuntut haknya sesuai
hukum. Yang merusak jelas mereka-merekalah yang korupsi APBD,menindas buruhnya,
dan membiarkan bus Trans Jogja tidak dirawat. Dan dalam perkembangannya dari
pihak pengguna Trans Jogja yang didominasi pelajar dan mahasiswa di Jogja sudah
membuat Diskusi Publik di UGM bekerjasama dengan Balairung dan PUKAT UGM. Dan
juga sepakat membuat petisi untuk menyelamatkan Trans Jogja ( Save Trans Jogja
).
Sekadar
diketahui, para korban PHK dan sejumlah karyawan PT JTT yang tergabung dalam
Serikat Pekerja PT. Jogja Tugu
Trans sudah mengadukan dan melakukan
pengadvokasian kasus ini kepada pihak-pihak terkait seperti: Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM
DIY dan Komnas HAM Jakarta. Dan dalam perkembangannya pada upaya
hukumnya sudah keluar anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Bantul yang isinya
menyepakati tuntutan serikat pekerja perihal kasus PHK dan perselisihan status
kerja. Kalau pihak perusahaan tidak mau mengabulkan tuntutan pekerja, maka pihak
serikat pekerja akan terus melanjutkan perjuangannya sampai meraih kemenangan. Dan
sampai sekarang sudah 9 hari kami melakukan pengepungan dan pendudukan perusahaan
belum ada kesepakatan mengenai tuntutan pekerja. Dan melakukan mogok massa di
kantor Kepatihan pada tanggal 13 September 2013 dengan harapan bisa bertemu
dengan Gubernur Sri Sultan HB X. Tetapi kenyataannya belum bisa bertemu dengan
Gubernur. Setelah itu kami membuat Posko Perjuangan Buruh di DPRD DIY dengan
harapan DPRD bisa ikut andil menyelesaikan dan memenuhi tuntutan pekerja yang
tergabung dalam KPRY. Dan pada hari Senin ini pihak Disnaker Propinsi DIY
mengundang pihak terkait untuk mempertemukan dengan audiensi dengan harapannya
bisa menemukan titik temu kesepakatan.
Kami dari KPRY
mendesakkan tuntutan kepada direksi
dan komisaris PT. JTT , untuk :
1.
Pekerjakan kembali 2 karyawan
yang telah di PHK sepihak (Arsiko dan Rima).
2.
Hapus sistem kerja
kontrak, angkat karyawan kontrak di crew bus menjadi karyawan tetap.
3.
Stop pemberangusan serikat
pekerja (union busting) dan
hentikan PHK berkelanjutan,
4.
Hentikan dan praktek korupsi dan jalankan MoU / BOK dengan
konsisten dan konsekuen.
5.
Perbaiki fasilitas bus
Trans Jogja.
6.
Berikan upah layak bagi
pekerja.
7.
Stop segala bentuk
intimidasi kepada pekerja.
Menuntut kepada Dinas Perhubungan
untuk :
1. Hentikan praktek korupsi dan
penyelewengan oleh oknum Dinas Perhubungan.
2. Lakukan pengawasan dan
pengontrolan kepada manajemen PT. JTT.
3. Membuat badan usaha / badan
layanan umum terhadap pengelolaan shelter Trans Jogja
4. Hapus system outsourcing kepada
pekerja shelter Trans Jogja.
5. Angkat pekerja shelter menjadi
status kerja tetap.
Menuntut kepada DPRD DIY untuk :
1. Mempertegas
posisinya dalam rangka membela rakyat yang tertindas yaitu pekerja dan rakyat
Yogyakarta yang dirugikan.
2.
Mempertegas kebijakan
dalam penyusunan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan Trans Jogja agar
tidak ada pihak yang dirugikan khususnya pekerja.
3.
Membuat peraturan
pengelolaan Trans Jogja dengan adil dan bijaksana.
4. Mensosialisasikan
dengan memberikan data-data atau peraturan yang mengatur Trans Jogja karena itu
adalah dokumen publik. Termasuk juga dokumen publik lainnya yang seharusnya
dikonsumsi oleh masyarakat Jogja.
Menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja
untuk :
1. Melakukan
pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang bermasalah
2.
Membela buruh Trans Jogja karena memang dalam hal ini
secara hukum pihak pekerja sudah benar sesuai hukum.
3.
Menindak manajemen yang
melakukan intimidasi dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
4.
Menekan kepada PT. JTT
agar bisa mematuhi hukum dan tuntutan pekerja.
5.
Melindungi tenaga kerja
yang ditindas dan dirampas hak-haknya
Menuntut kepada Gubernur untuk :
1. Melakukan
audiensi dengan KPRY terkait masalah Trans Jogja sebagai Transportasi Publik.
2.
Melakukan penindakan
terhadap oknum-oknum yang merugikan Negara dan Daerah dengan adanya korupsi
APBD di Trans Jogja.
3.
Mendengarkan aspirasi
rakyat Jogja terkait permasalahan perusahaan PT. JTT dan Dinas Perhubungan.
4.
Melindungi rakyat Jogja
khususnya pekerja Trans Jogja dari penindasan,penekanan, dan pembelengguan PT.
JTT dan Dinas Perhubungan.
5.
Bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda DIY dengan PT. JTT.
Dan kami
mengadakan pendirian Posko Perjuangan Buruh di Gedung DPRD sampai ada hasil
dari Gubernur dan atau DPRD mengenai
permasalahan Trans Jogja. Sampai ada hasil dari pihak-pihak terkait untuk
menyelesaikan permasalahan dan memenuhi tuntutan dari kami (KPRY). Sekian.
Hidup Buruh…
!!! Hidup Rakyat…. !!!!
Tertanda,
Kordum Humas
Solikhin Restu
Baskara 087739386496