Jumat, 09 Mei 2014

SEJARAH PT. JOGJA TUGU TRANS

0 komentar


1.      Sejarah perusahaan PT. Jogja Tugu Trans
PT. Jogja Tugu Trans adalah perusahaan konsorsium dari 5 (lima) koperasi angkutan perkotaan DIY, yaitu KOPATA, ASPADA, PUSKOPKAR (div. angkutan perkotaan DIY), Kop. PEMUDA, DAMRI (div. bus kota Yogyakarta). Berdiri dengan Akta No : 12 / 2 Juni 2007 merupakan operator bus Trans Jogja, menurut Kesepakatan Bersama Nomor : 18/KES.BER/GUB/2007 yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2007 antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X) dengan PT. Jogja Tugu Trans (Direktur Utama, Poerwanto Johan Riyadi).

Pada tanggal 29 Desember 2007,  DPRD merancang Rancangan MoU dengan nomor surat Nomor : 53/K/DPRD/2007 , setelah mendapat draft system tentang Pengelolaan Sistem Pelayanan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum Wilayah Perkotaan dengan “ Buy The Service System ”. Memorandum of Understanding (MoU) Nomor : 4/PERJ/GUB/II/2008 | Nomor : 31/JTT/II-2008, sebagai sebuah perjanjian kerja sama tentang Pengelolaan Sistem Pelayanan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum Wilayah Perkotaan dengan Sistem Buy The Service antara Pemerintah DIY dengan PT. Jogja Tugu Trans akhirnya ditandatangani dan disahkan pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2008 di Yogyakarta oleh Gubernur DIY. Setelah itu maka beroperasilah bus Trans Jogja.

Dinas perhubungan berperan sebagai regulator (pembuat aturan) teknis  dan rute perjalanan bus Trans Jogja yang dimuat dalam MOU, dan pelaksanaan pengadaan shelter bus trans jogja. Dan sebagai unit pelayanan teknis daerah (UPTD) Trans Jogja sebagai instansi pemerintah yang membawahi pengelolaan Trans Jogja. Semenjak MoU disahkan, maka mulailah proses pengelolaan Trans Jogja. Dishub juga bertanggung jawab atas pengadaan,pelayanan,perbaikan langsung dari Shelter Trans Jogja. Dan juga pernah membawahi langsung perekrutan  pekerja dan hubungan produksi di shelter (penjaga tiket).

2.      Sejarah perjuangan SP PC PT. JTT (Serikat Pekerja Paguyuban Crew PT. Jogja Tugu Trans)
Pekerja mendirikan dan mendeklarasikan paguyuban crew PT. Jogja Tugu Trans pada tanggal 20 Agustus 2010 yang kemudian setelah itu diresmikan dan dicatatkan sebagai  serikat pekerja pada tanggal 17 Desember 2011 bersama teman-teman dari Jaringan Buruh Jogja (JBJ) yang sekarang menjadi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI). Dalam melakukan persatuan dan perjuangan rakyat teman-teman dari SP PT. JTT ini juga beraliansi strategis dengan kawan-kawan mahasiswa dari organisasi  Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Yogyakarta dan Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI) dengan membentuk aliansi  bernama  Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta (KPRY).
Dalam perjalanan perjuangan SP PT. JTT ini telah banyak melakukan pengadvokasian kasus hak normative perburuhan yang belum diberikan oleh perusahaan seperti penuntutan THR, Tunjangan Hari Tua (THT), JAMSOSTEK, upah, dan membela buruh perempuan yang dikeluarkan karena hamil. Dan sampai taraf itu relative berhasil dan dimenangkan oleh serikat pekerja. Sampai kemudian juga pernah menuntut penggulingan  jajaran manajemen (Dirut) PT. JTT  pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). SP mengadakan aksi karena Manajemen  menyunat gaji pekerja dan penyalahgunaan APBD bersama Dinas Perhubungan (Kepala Dishub), yang sekarang ditahan di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta setelah dilakukannya audit oleh BPK. Semenjak akhir tahun 2012 ( November) setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), struktur manajemen diganti baru dengan dikepalai oleh Bambang sebagai Direktur Utama. Dalam perjalanan manajemen baru ini justru malah lebih kejam dan otoriter dari manajemen lama. Dari mulai mencoba mengendalikan serikat pekerja dengan intrik dan kompromi yang dilakukan manajemen kepada pengurus serikat pekerja sampai adanya pemecatan pekerja secara sepihak (PHK sepihak). Dan terjadinya perbedaan pendapat diantara para pekerja sendiri dikarenakan Ketua dan Sekjendnya telah berpihak kepada manajemen. Dan ini berdampak pada anggota dibawahnya. Dan ini yang menyebabkan ketidaksolidan pekerja dalam serikat pekerja sampai sekarang.
3.      Kronologis Kasus
Kasus PHK sepihak oleh menejemen PT JTT ini sesungguhnya berawal dari perjuangan pengurus serikat pekerja PT JTT tentang hak-hak normatif pekerja, khususnya persoalan gaji yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan dan tuntutan karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun diangkat menjadi karyawan tetap yaitu pada tanggal sekitar pertengahan Mei 2013 serikat pekerja sebenarnya telah melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD DIY. Namun lagi-lagi, dalam pertemuan itu tidak ada solusi konkrit terhadap berbagai persoalan yang membelit menejemen PT JTT. Selama ini gaji karyawan PT JTT tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam MoU (perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah DIY dengan PT JTT). Sebagai contoh, gaji pokok pramudi di Biaya Operasional Kendaraan (BOK) berdasarkan MoU disebutkan Rp.2.339.247 namun yang diterima hanya Rp. 1.554.000, sementara gaji pokok pramugara di BOK sejumlah Rp. 1.939.247 hanya diterima Rp. 1.154.000,-. Artinya ada penyunatan gaji oleh manajemen PT. JTT. Penggelapan uang ini dilakukan semenjak 2008.
Dan status pekerja masih kontrak (PKWT) selama 5 tahun secara terus menerus dan para pekerja ini bekerja pada bagian inti dan strategis. Dan setelah audiensi di DPRD yang tidak menemui hasil, maka para pekerja sepakat untuk mengadakan mogok. Dalam rapat internal Serikat Pekerja sepakat untuk mengadakan mogok sah pada akhir Mei. Tapi dalam perkembangannya Ketua dan Sekjend Serikat pekerja malah dirangkul oleh manajemen perusahaan dan akhirnya tidak mau melaksanakan keputusan serikat yang akan mengadakan mogok. Dan ini menimbulkan kekecewaan pengurus dan anggota yang masih konsisten dalam garis perjuangan. Setelah itu manajemen perusahaan malah memPHK sepihak 2 orang pekerja yang juga anggota serikat pekerja. Dan pada tanggal 1 Juli 2013 Sdr. Rima Pamungkas yang sudah bekerja dari 2008 (pramugara bus) diPHK. Menyusul kemudian pada tanggal 15 Juli 2013 Sdr. Arsiko Aldebarant (pramudi bus) juga diPHK sepihak dengan masa kerja juga dari 2008 terus menerus tanpa henti.
Upaya hukum (litigasi)  yang ditempuh sudah melakukan bipartite dengan perusahaan, tripartite (mediasi di Kemenkum HAM dan Disnaker) dan upaya Non Litigasi dengan melakukan penekanan massa  dengan aksi massa bersama di Kemenkum HAM dan Disnaker. Untuk surat rekomendasi dari Kemenkum HAM sebagai hasil dari mediasi belum keluar. Dan  sampai akhirnya keluar anjuran sebagai hasil dari mediasi dari Disnaker pada tanggal 30 Agustus 2013 yang menyatakan memenuhi tuntutan pekerja mengenai PHK dan status kerja. Dan sampai perkembangan terakhir ini para pekerja  banyak intimidasi dari manajemen dan mendapat surat peringatan (SP 1 dan 2) sebanyak 6 orang dengan alasan yang mengada-ada, seperti alasannya tidak ikut briefing perusahaan, pengondisian dll. Ini mengindikasikan bahwa manajemen perusahaan bertindak sewenang-wenang dan tidak berdasar pada hukum yang ada.  

Belum lama ini 3 orang sudah diputus kontrak yaitu Mbak Krisni, Mbak Rina, Mas Paisar. Sekitar awal September mereka mendapat surat pemberian jed atas habisnya PKWT. Mereka diberikan jeda 1 bulan untuk melamar lagi ke perusahaan dan kontaknya mulai dari nol / awal. Dan kabar terbaru sebanyak 23 pekerja dinonjobkan dari pekerjaannya Dikarenakan aksi mogok pada tanggal 13 September 2013 di kantor Gubernur dan DPRD DIY. Mereka disuruh tidak bekerja tetapi harus hadir di perusahaan selama sebulan disertai dengan brifing dan intimidasi oleh manajemen PT. JTT. Bahkan Direktur Utama PT. JTT akan mengancam memPHK pekerja jika pekerja masih menuntut status karyawan tetap. Dan terakhir ada satu orang lagi dari 23 orang itu yang diPHK karena habis kontrak yaitu Mas Edot.    

0 komentar:

FPBI

FPBI