Pernah dengar kata “Serikat” sebelumnya?. Atau
sudahkah anda berserikat? Mungkin bagi yang belum pernah mendengarnya, dan
belum berserikat, sangat penting untuk membaca tulisan ini.
Apa sih “Serikat” itu?. Kenapa sih buruh harus
berserikat?. Bagaimana sih membentuk dan membangun sebuah Serikat?. Serikat
yang seperti apa sih yang harus dibentuk?. Hal-hal itulah yang harus kita
pahami sebagai buruh yang bekerja di Pabrik.
Pengertian Serikat
Arti kata “Serikat” sama dengan arti kata
“Organisasi”. Arti dari Serikat atau Organisasi itu sendiri adalah sebuah alat
perjuangan untuk mendapatkan dan mempertahankan hak-hak buruh yang tidak
diberikan oleh Pengusaha.
Serikat merupakan salah satu dari hak buruh. Hal ini
diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Buruh dan UU
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2000, disebutkan
bahwa, “Setiap buruh berhak untuk membentuk dan/atau menjadi anggota dari
sebuah Serikat”. Jadi bagi
buruh yang ingin membentuk sebuah serikat atau ingin menjadi anggota sebuah
serikat tidak boleh dihalang-halangi dan dilarang oleh pengusaha karena
berserikat adalah hak mutlak yang dimiliki buruh dan dilindungi oleh
undang-undang.
Perlindungan terhadap hak buruh untuk berorganisasi
dinyatakan pula dalam Pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000, yang menyebutkan:
“Siapa pun dilarang untuk
menghalang-halangi atau memaksa untuk membentuk atau untuk tidak membentuk
serikat, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau
tidak menjalankan kegiatan serikat dengan cara:
1. Melakukan
PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
2. Tidak
membayar atau mengurangi upah buruh
3. Melakukan
intimidasi dalam bentuk apapun;
4. Melakukan
kampanye anti pembentukan serikat buruh.”
Bagi pihak-pihak yang menghalangi, terutama pengusaha
ataupun pihak manajemen, maka dalam Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 dapat
dikenakan sanksi, yaitu disebutkan sebagai berikut:
“Barang siapa yang
menghalang-halangi atau memaksa buruh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28,
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta
rupiah) atau paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)”.
Jadi kenapa harus takut untuk berserikat?????.
Kenapa Harus Berserikat
Sering kali terdapat permasalahan yang dihadapi buruh
dengan Pengusaha melalui manajemennya. Baik mengenai permasalahan Hak maupun
permasalahan mengenai PHK adalah permasalahan yang pasti akan dihadapi buruh di
dalam Pabrik.
Biasanya ketika permasalahan ini muncul, buruh selalu
menjadi pihak yang dikalahkan. Tidak ada kesempatan bagi buruh untuk
mempertahankan haknya. Dan buruh selalu lemah dihadapan pengusaha yang punya
uang. Hal itu terjadi karena buruh menghadapi masalah tersebut secara
sendiri-sendiri.
Kalau dilihat, sebenarnya permasalahan tersebut diatas
dialami oleh semua buruh di dalam pabrik. Tetapi karena buruh menghadapi secara
sendiri-sendiri maka yang terjadi adalah kesewenang-wenangan pengusaha terhadap
buruh. Buruh tidak mempunyai kekuatan sehingga buruh tidak mempunyai nilai
tawar dihadapan pengusaha.
Ibarat perumpamaan, kalau hanya sebatang lidi akan
sangat mudah dipatahkan, tetapi kalau sebatang lidi dikumpulkan dan dijadikan
satu kesatuan menjadi segenggam sapu lidi maka akan sulit untuk dipatahkan.
Hal tersebut diatas berlaku untuk serikat buruh. Kalau
buruh memperjuangkan haknya sendiri-sendiri, dengan mudahnya pengusaha mengalahkan
buruh, tapi kalau buruh memperjuangkan haknya bersama-sama, menjadi
satu-kesatuan, maka akan sulit pengusaha mengalahkan buruh.
Rasa senasib dan sepenanggunganlah yang menjadi dasar
kenapa buruh harus berjuang bersama-sama, karena masalah satu orang buruh juga
merupakan masalah buruh yang lain.
Salah satu contoh posisi serikat buruh diperhitungkan
oleh pengusaha adalah ketika membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Serikat
buruh berhak mengajukan PKB kepada pengusaha dan pengusaha tidak boleh menolak
untuk merundingkannya. Dalam perundingan itu secara posisi, serikat buruh
mempunyai posisi yang sejajar dengan pengusaha.
Sebagai buruh yang telah bekerja mati-matian untuk
pengusaha, wajib hukumnya untuk mengetahui dan mendapatkan apa-apa saja yang
menjadi hak kita. Kalau buruh tidak tahu apa yang menjadi hak-haknya maka akan
sangat mudah bagi pengusaha untuk menipu buruh dengan mengebiri hak-hak buruh.
Ketika hak-hak buruh tidak diberikan sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang, padahal buruh sudah mati-matian untuk bekerja pada
pengusaha, maka yang terjadi adalah penindasan dan penghisapan yang dilakukan
pengusaha kepada buruh.
Ketika penindasan dan penghisapan ini sudah terjadi,
maka buruh harus melawan bersama-sama. Tuntut semua yang menjadi hak-hak buruh.
Bentuk Serikat-serikat buruh sekarang juga. Karena Diam Bukanlah Jawabannya!!!!
Cara Membentuk Dan
Membangun Serikat
Untuk membentuk serikat, yang paling utama adalah
berasal dari kesadaran buruh sendiri untuk membuat perubahan kehidupan yang lebih
baik, sehingga kebutuhan akan berserikat bagi masing-masing diri buruh adalah
hal terpenting yang harus dilakukan demi mendapatkan hak-haknya sebagai buruh.
Jadi, sebuah serikat buruh haruslah dibentuk dari
buruh, oleh buruh, dan untuk buruh. Mulai dari pembuatan program-programnya,
hak dan kewajiban anggota dan pengurus, tata tertib atau peraturan organisasi,
iuran anggota, sampai penentuan pengurus pun harus dari buruh dan dipilih oleh
buruh sendiri.
Tidak ada pihak luar yang berhak menentukan jalannya
serikat selain buruh sendiri. Sehingga serikat yang terbentuk adalah Serikat
yang memang benar-benar berpihak pada kepentingan buruh dan bukan pengusaha.
Berjalannya organisasi juga menjadi tanggung jawab
buruh bersama-sama, bukan hanya menjadi tanggung jawab pengurus, tetapi anggota
juga mempunyai kewajiban untuk menentukan jalannya organisasi. Pengurus hanya
menjadi petugas pelaksana harian dari kegiatan serikat. Anggota adalah pihak
yang paling utama dari sebuah serikat, karena tanpa adanya peran dari anggota,
sebuah serikat tidak akan berarti.
Anggota berhak mempertanyakan dan meminta pertanggung
jawaban kinerja pengurus. Karena ketika kinerja pengurus dianggap telah keluar
dari garis program yang telah ditentukan, anggota berhak mengganti pengurus
dengan yang lainnya.
Pengurus bukanlah pihak yang paling berkuasa dalam
suatu serikat. Karena demokrasi di dalam suatu serikat bukan berada pada
keputusan pengurus semata, melainkan kesepakatan bersama yang diputuskan secara
bersama-sama anggota dengan pengurus.
Pembentukan serikat buruh dilakukan dengan mengadakan
Rapat Besar atau Kongres secara demokratis. Di Dalam Rapat Besar inilah
ditentukan mengenai Program-program Serikat, menentukan AD ART Serikat, dan
pembentukkan Pengurus Serikat. Rapat ini dihadiri oleh seluruh buruh, baik
pengurus maupun anggota.
Ketika suatu serikat sudah terbentuk, maka langkah
selanjutnya adalah memberitahukan secara tertulis kepada Disnaker setempat
untuk dicatatkan. Petugas Disnaker setempat wajb mencatatkan dan memberikan
nomor bukti pencatatan selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya pemberitahuan.
Setelah semua proses pembentukkan serikat telah
dilalui, maka hal yang paling terpenting adalah menjaga kekonsistenan terhadap
perjuangan untuk merebut hak-hak buruh serta menjaga Persatuan dan Kesatuan
buruh didalam serikat. Karena tanpa persatuan dan kesatuan buruh akan mudah
dipecah-belah.
INGAT, SERIKAT BURUH ADALAH
SENJATA KAUM BURUH
HIDUP KAUM BURUH!!!!!!
0 komentar:
Posting Komentar