Jumat, 09 Mei 2014

“SERIKAT”, APAAN TUH…….???

0 komentar



Pernah dengar kata “Serikat” sebelumnya?. Atau sudahkah anda berserikat? Mungkin bagi yang belum pernah mendengarnya, dan belum berserikat, sangat penting untuk membaca tulisan ini.

Apa sih “Serikat” itu?. Kenapa sih buruh harus berserikat?. Bagaimana sih membentuk dan membangun sebuah Serikat?. Serikat yang seperti apa sih yang harus dibentuk?. Hal-hal itulah yang harus kita pahami sebagai buruh yang bekerja di Pabrik.

Pengertian Serikat

Arti kata “Serikat” sama dengan arti kata “Organisasi”. Arti dari Serikat atau Organisasi itu sendiri adalah sebuah alat perjuangan untuk mendapatkan dan mempertahankan hak-hak buruh yang tidak diberikan oleh Pengusaha.  

Serikat merupakan salah satu dari hak buruh. Hal ini diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Buruh dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2000, disebutkan bahwa, “Setiap buruh berhak untuk membentuk dan/atau menjadi anggota dari sebuah Serikat”. Jadi bagi buruh yang ingin membentuk sebuah serikat atau ingin menjadi anggota sebuah serikat tidak boleh dihalang-halangi dan dilarang oleh pengusaha karena berserikat adalah hak mutlak yang dimiliki buruh dan dilindungi oleh undang-undang.

Perlindungan terhadap hak buruh untuk berorganisasi dinyatakan pula dalam Pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000, yang menyebutkan:

“Siapa pun dilarang untuk menghalang-halangi atau memaksa untuk membentuk atau untuk tidak membentuk serikat, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat dengan cara:
1.      Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
2.      Tidak membayar atau mengurangi upah buruh
3.      Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
4.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat buruh.”

Bagi pihak-pihak yang menghalangi, terutama pengusaha ataupun pihak manajemen, maka dalam Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 dapat dikenakan sanksi, yaitu disebutkan sebagai berikut:

“Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa buruh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)”.

Jadi kenapa harus takut untuk berserikat?????.




Kenapa Harus Berserikat

Sering kali terdapat permasalahan yang dihadapi buruh dengan Pengusaha melalui manajemennya. Baik mengenai permasalahan Hak maupun permasalahan mengenai PHK adalah permasalahan yang pasti akan dihadapi buruh di dalam Pabrik.

Biasanya ketika permasalahan ini muncul, buruh selalu menjadi pihak yang dikalahkan. Tidak ada kesempatan bagi buruh untuk mempertahankan haknya. Dan buruh selalu lemah dihadapan pengusaha yang punya uang. Hal itu terjadi karena buruh menghadapi masalah tersebut secara sendiri-sendiri.

Kalau dilihat, sebenarnya permasalahan tersebut diatas dialami oleh semua buruh di dalam pabrik. Tetapi karena buruh menghadapi secara sendiri-sendiri maka yang terjadi adalah kesewenang-wenangan pengusaha terhadap buruh. Buruh tidak mempunyai kekuatan sehingga buruh tidak mempunyai nilai tawar dihadapan pengusaha.

Ibarat perumpamaan, kalau hanya sebatang lidi akan sangat mudah dipatahkan, tetapi kalau sebatang lidi dikumpulkan dan dijadikan satu kesatuan menjadi segenggam sapu lidi maka akan sulit untuk dipatahkan.

Hal tersebut diatas berlaku untuk serikat buruh. Kalau buruh memperjuangkan haknya sendiri-sendiri, dengan mudahnya pengusaha mengalahkan buruh, tapi kalau buruh memperjuangkan haknya bersama-sama, menjadi satu-kesatuan, maka akan sulit pengusaha mengalahkan buruh.

Rasa senasib dan sepenanggunganlah yang menjadi dasar kenapa buruh harus berjuang bersama-sama, karena masalah satu orang buruh juga merupakan masalah buruh yang lain.

Salah satu contoh posisi serikat buruh diperhitungkan oleh pengusaha adalah ketika membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Serikat buruh berhak mengajukan PKB kepada pengusaha dan pengusaha tidak boleh menolak untuk merundingkannya. Dalam perundingan itu secara posisi, serikat buruh mempunyai posisi yang sejajar dengan pengusaha.

Sebagai buruh yang telah bekerja mati-matian untuk pengusaha, wajib hukumnya untuk mengetahui dan mendapatkan apa-apa saja yang menjadi hak kita. Kalau buruh tidak tahu apa yang menjadi hak-haknya maka akan sangat mudah bagi pengusaha untuk menipu buruh dengan mengebiri hak-hak buruh.

Ketika hak-hak buruh tidak diberikan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, padahal buruh sudah mati-matian untuk bekerja pada pengusaha, maka yang terjadi adalah penindasan dan penghisapan yang dilakukan pengusaha kepada buruh.

Ketika penindasan dan penghisapan ini sudah terjadi, maka buruh harus melawan bersama-sama. Tuntut semua yang menjadi hak-hak buruh. Bentuk Serikat-serikat buruh sekarang juga. Karena Diam Bukanlah Jawabannya!!!!

Cara Membentuk Dan Membangun Serikat

Untuk membentuk serikat, yang paling utama adalah berasal dari kesadaran buruh sendiri  untuk membuat perubahan kehidupan yang lebih baik, sehingga kebutuhan akan berserikat bagi masing-masing diri buruh adalah hal terpenting yang harus dilakukan demi mendapatkan hak-haknya sebagai buruh.

Jadi, sebuah serikat buruh haruslah dibentuk dari buruh, oleh buruh, dan untuk buruh. Mulai dari pembuatan program-programnya, hak dan kewajiban anggota dan pengurus, tata tertib atau peraturan organisasi, iuran anggota, sampai penentuan pengurus pun harus dari buruh dan dipilih oleh buruh sendiri.

Tidak ada pihak luar yang berhak menentukan jalannya serikat selain buruh sendiri. Sehingga serikat yang terbentuk adalah Serikat yang memang benar-benar berpihak pada kepentingan buruh dan bukan pengusaha.

Berjalannya organisasi juga menjadi tanggung jawab buruh bersama-sama, bukan hanya menjadi tanggung jawab pengurus, tetapi anggota juga mempunyai kewajiban untuk menentukan jalannya organisasi. Pengurus hanya menjadi petugas pelaksana harian dari kegiatan serikat. Anggota adalah pihak yang paling utama dari sebuah serikat, karena tanpa adanya peran dari anggota, sebuah serikat tidak akan berarti.

Anggota berhak mempertanyakan dan meminta pertanggung jawaban kinerja pengurus. Karena ketika kinerja pengurus dianggap telah keluar dari garis program yang telah ditentukan, anggota berhak mengganti pengurus dengan yang lainnya.

Pengurus bukanlah pihak yang paling berkuasa dalam suatu serikat. Karena demokrasi di dalam suatu serikat bukan berada pada keputusan pengurus semata, melainkan kesepakatan bersama yang diputuskan secara bersama-sama anggota dengan pengurus.

Pembentukan serikat buruh dilakukan dengan mengadakan Rapat Besar atau Kongres secara demokratis. Di Dalam Rapat Besar inilah ditentukan mengenai Program-program Serikat, menentukan AD ART Serikat, dan pembentukkan Pengurus Serikat. Rapat ini dihadiri oleh seluruh buruh, baik pengurus maupun anggota.

Ketika suatu serikat sudah terbentuk, maka langkah selanjutnya adalah memberitahukan secara tertulis kepada Disnaker setempat untuk dicatatkan. Petugas Disnaker setempat wajb mencatatkan dan memberikan nomor bukti pencatatan selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan.

Setelah semua proses pembentukkan serikat telah dilalui, maka hal yang paling terpenting adalah menjaga kekonsistenan terhadap perjuangan untuk merebut hak-hak buruh serta menjaga Persatuan dan Kesatuan buruh didalam serikat. Karena tanpa persatuan dan kesatuan buruh akan mudah dipecah-belah.


INGAT, SERIKAT BURUH ADALAH SENJATA KAUM BURUH

HIDUP KAUM BURUH!!!!!!

0 komentar:

FPBI

FPBI