Minggu, 26 Oktober 2014

PERNYATAAN SIKAP AKSI SERENTAK NASIONAL FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA (FPBI) DALAM ALIANSI KOMITE PERJUANGAN RAKYAT YOGYAKARTA (KPRY)

0 komentar

FPBI (FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA), PPI (PERSATUAN PERJUANGAN INDONESIA), SMI (SERIKAT MAHASISWA INDONESIA),
SPTI (SERIKAT PEKERJA TRANSPORTASI INDONESIA)
                                                                                      

UPAH LAYAK NASIONAL ADALAH HAK BURUH INDONESIA. BERIKAN UPAH LAYAK NASIONAL BAGI PEKERJA DAN TOLAK LIBERALISASI DI INDONESIA


Sejak kekuasaan modal (kapitalisme) berdiri tegak dengan prinsip liberalisasi atau mekanisme pasar bebas Negara dengan segala perangkatnya menjadi tidak mampu atau gagal mensejahterakan rakyat. Justru Negara berposisi tegas membenarkan dan turut serta melancarkan program-program liberalisasi disegala sektor tidak terkecuali sektor tenaga kerja.

Proses liberalisasi sektor tenaga kerja tidak terlepas dari proses penetrasi modal secara terus menerus baik dalam bentuk investasi langsung maupun investasi tidak langsung. Kepentingan penanaman modal di Indonesia satu sisi adalah penguassaan atas semua asset-asset vital/strategis untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, dan disisi yang lain adalah bagian tak terpisahkan dari sebuah Jalan liberalisasi yang menjadi pilihan utama pembangunan nasional dari masa ke masa.
                                                                                                                             
Ada begitu banyak program-program Rezim Jokowi – JK yang pasti akan melanjutkan praktek kebijakan Neoliberalisme di Indonesia beberapa diantaranya:

Pertama; Pasar Bebas. Tepat per Januari 2015 Rezim Jokowi-JK akan melaksanakan kesepakatan  yang sudah ditanda tangani oleh rezim-rezim sebelumnya yakni pasar bebas ASEAN (Masyarakat Ekonomi ASEAN)pada tahap lanjut akan berujung menjadi pasar bebas dunia. Masyarakat ekonomi ASEAN tentu sudah bisa dipastikan akan semakin ter-liberalisasi-nya pasar tenaga kerja, kesemuanya akan merugikan kaum buruh Indonesia maupun kaum buruh Negara lain, sementara disisi yang lain sepenuh-penuhnya hanya akan memberikan keuntungan pada si pemilik modal (dalam negeri & luar negeri) yaitu semakin bebasnya arus modal keluar masuk tanpa hambatan dan berujung pada semakin meningkatnya akumulasi modal secara terus menerus.

Di sektor tenaga kerja kepentingan tersebut tanpak begitu sangat jelas, program labour market fleksibility (LMF) merupakan bukti paling konkrit sebuah skema liberalisasi di sektor tenaga kerja. Selain dari program tersebut perangkat Negara sebagai alat politik para kapitalisme (pemilik modal) memperkuatnya dengan menjalankan politik upah murah dan mendapatkan legitimasi dari regulasi-regulasi yang membenarkan program tersebut.

Sistem kerja yang luwes atau fleksibel seperti kerja kontrak & outsourcing merupakan wujud nyata bahwa kaum buruh/pekerja tidak memiliki kepastian masa depan, kaum buruh antar sesama kaumnya akan semakin bersaing atau berebut untuk mendapatkan kebaikan pengusaha dalam banyak hal, padahal itu tidak mungkin dan hanya akan mendatangkan kerugian bagi kaum buruh dan keuntungan bagi si pengusaha. Maka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MAE) merupakan penyempurnaan atau pematangan konsep Labour Market Fleksibility (LMF) menuju liberalisasi tenaga kerja sepenuhnya.

Kedua; Pencabutan subsidi di sektor public. pada semester pertama tahun 2013 pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alasan defisit anggaran karena subsidi, alasan karena salah sasaran. Padahal sesungguhnya kepentingan mereka adalah melepaskan monopoli Negara atas energi dan memberikan para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk menguasai asset-asset vital milik negara. Akibatnya secara bertahap kekayaan yang dimiliki Negara seperti energi yang seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat menjadi kemakmuran segilintir individu para pemilik modal atas penguasaan modal swasta. Disisi yang lain nasib rakyat atas kenaikan BBM adalah terjadinya penurunan daya beli rakyat karena terjadinya lonjakan kenaikan harga barang dan jasa.

Ketiga; Politik Upah Murah. Upah sebagai ukuran kemampuan daya beli mayoritas kaum buruh di design sangat rendah alias upah murah. Bahwa sampai saat ini kaum buruh selalu dihadapkan dengan persoalan upah yang tidak mampu memberikan kehidupan yang layak dalam arti sesungguhnya. Upah yang diterima kaum buruh kenyataannya hanya sekedar mampu menjawab kebutuhan buruh supaya keesokan harinya bisa melakukan aktifitas produksi kembali bukan untuk hidup layak secara manusiawi (tercukupinya kebutuhan baik kuantitas maupun kualitas hidup buruh).

Berbagai peraturan yang dibuat dan dikeluarkan pemerintah justru semakin menguatkan politik upah murah diantaranya; permenakertrans 13 tahun 2012 yang hanya mengatur 60 komponen kebutuhan dengan kualitas yang masih rendah, Undang-Undang 13 tahun 2003 yang mengatur batasan minimum alias batasan paling rendah sebuah imbalan kerja, mengatur penetapan upah yang diserahkan di masing-masing daerah padahal kebutuhan untuk kesejahteraan hidup buruh prinsipnya sama.

Pada tahun 2013, pemerintah mengeluarkan intruksi presiden yang menyatakan bahwa UMP/UMK 100% KHL artinya upah tidak boleh dinaikkan dan peraturan menteri tenaga kerja 07 tahun 2013 tentang upah minimum yang berdasarkan hasil perhitungan 60 KHL.

Kebutuhan hidup layak yang dimaksudkan peraturan tersebut adalah UMP/UMK yang sama bagi seluruh buruh lajang, berkeluarga, berkeluarga anak satu dan seterusnya. Padahal terdapat perbedaan yang tidak bisa disamakan antara kebutuhan buruh lajang dengan non lajang (sudah berkeluarga).

Terkait dengan survey, untuk mendapatkan nilai nominal atas barang-barang kebutuhan dilakukan di pasar-pasar tradisional, sementara buruh mayoritas melakukan transaksi pembelian dilakukan di warung-warung sekitar tempat tinggal/kontrakan dengan harga yang tentu berbeda dengan harga di pasar-pasar tradisional.

Dari survey kaum buruh yang dilakukan terdapat perbedaan jumlah kebutuhan di luar permenaker 13 tahun 2012. Bahwa hasil survey buruh jumlah kebutuhan buruh masih banyak yang tidak masuk sebagai item komponen yang harus di survey misalnya; jumlah jenis daging yang ditentukan hanya satu antara daging sapi atau daging ayam, ikan segar, komponen perumahan yang ditetapkan hanya sewa kamar, pendidikan dll. Begitu juga dengan jumlah kebutuhan setiap komponennya. Sedangkan segi kualitas komponen juga masih rendah. Misalkan minyak goreng kualitas curah dll.

Selain hal itu, peninjaun upah yang dilakukan sekali setahun bahkan mau dirubah sekali 2 tahun prinsipnya menetapkan upah bersifat tetap (constan) selama setahun, sementara produktifitas meningkat dan inflasi terus mengalami perubahan setiap bulannya. artinya upah tidak ditetapkan secara relatif yaitu apabila terjadi inflasi yang mempengaruhi kualitas upah ril dilakukan peninjauan, dan tidak berlaku apabila terjadi penurunan harga (deflasi) tidak dilakukan peninjuan yang menurunkan nominal upah karena itu adalah bagian dari perlindungan upah oleh pemerintah.

                                              
Tentang Upah, yang sudah jelas diatur dalam UUK (Undang2 Ketenagakerjaan) No.13 Tahun 2003 pasal 90 ayat (1) yaitu bahwa pangusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah Minimum yang sudah ditetapkan, untuk Tahun 2014 adalah Rp. 1.20 Lalu ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar yaitu sanksi Pidana kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun penjara dan/atau Denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah). Dan Upah Minimum yang ditetapkan itu diperuntukan bagi Pekerja yang belum menikah dan bekerja belum sampai 1 tahun, lalu bagi pekerja yang sudah menikah berapa upah yang didapatkan ???  Ternyata di dalam peraturan pengupahan tidak mengcover upah bagi buruh yang telah berkeluarga.

Kenyataannya di Yogyakarta ini banyak sekali pelanggaran upahnya yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan,yaitu memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum seperti yang terjadi di PT. Sport Glove Indonesia di daerah Godean,Sleman. Upah buruhnya hanya Rp. 800.000,00. Padahal jelas UMK Sleman adalah Rp. 1.127.000,00. Belum lagi perusahaan lainnya yang menerapkan hal yang sama. Belum lagi besaran upah yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan hanya sebesar Rp 1,3 juta untuk upah 2015, yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak selama 1 bulan. Karena harga barang dan jasa sebagai kebutuhan hidup semakin lama semakin mahal dan tidak terjangkau. Dan penerapan upah di bawah UMK ini peran negara di instansi pemerintah dan penegak hukum tidak berjalan semestinya. Banyaknya pembiaran yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum. Ironis memang apa yang dilakukan pemerintah. Lagi-lagi nasib kaum buruh diacuhkan oleh negara.

Untuk biaya pendidikan dan kesehatan pun buruh terpaksa harus berhutang agar bisa menyekolahkan anaknya dan mengakses kesehatan. Padahal pendidikan sudah seharusnya diberikan oleh negara kepada seluruh rakyat Indonesia dengan gratis. Karena ini adalah tugas dan tanggung jawab negara. Tetapi karena di Indonesia sebagian besar sumber daya alamnya telah dijual ke asing, maka rakyat Indonesia lah yang menjadi korbannya. Pendidikan semakin lama semakin diprivtisasi dan mahal. Pemerintah sudah menerapkan sistem yang menghamba kepada kaum modal. Tentunya kebijakan dan sikap pemerintah akan mengikuti kepentingan pemodal dan akibatnya menyengsarakan rakyat.


Di tengah upah buruh yang belum layak, lagi-lagi pemerintahan baru yang dipimpin Jokowi akan menaikkan harga BBM. Tentunya ini akan berdampak langsung kepada rakyat, yang menjadikan rakyat semakin miskin dan susah. Subsidi dicabut, rakyat kalang kabut. Harga kebutuhan hidup pun semakin mahal.  Dan di tahun 2015 besok akan diadakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan menumbalkan rakyat yang akan bersaing dengan tenaga kerja asing yang lebih terampil. Ini akan menggeser posisi tenaga kerja Indonesia yang nantinya akan menjadi budak di negeri sendiri, karena kita akan diperintah oleh  asing. Indonesia belum siap menghadapi MEA dan kalau nantinya dipaksakan, maka yang menjadi korban adalah rakyat Indonesia. Menghancurkan sendi-sendi perekonomian nasional,runtuhnya kedaulatan negara, dan Indonesia akan semakin disetir oleh asing. Berbagai perjanjian dengan asing nyatanya malah merugikan rakyat itu sendiri. Dan inilah sistem neoliberalisme yang harus dilawan.


Berdasarkan kenyataan-praktik politik upah murah yang semakin memiskinkan kaum buruh, kami dari KPRY yang terdiri dari organisasi rakyat menuntut kepada negara :

1.     Tolak politik upah murah, dan berlakukan upah layak nasional
2.     Usut tuntas pelanggaran normatif pekerja di perusahaan.
3.     Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing
4.     Tolak kenaikan harga BBM
5.     Tolak program-program liberalisasi ekonomi :   MEA,LOI,ACFTA,AFTA
6.     Wujudkan pendidikan gratis,ilmiah,demokratis, dan bervisi kerakyatan
7.     Cabut paket Undang-Undang Anti Demokrasi

Untuk mencapai tuntutan tersebut, maka solusi yang bisa dilakukan negara adalah :
1.     Nasionalisasi perusahaan asing yang menguasai aset vital di Indonesia
2.     Bangun industrialisasi nasional yang kuat di bawah kontrol rakyat
3.     Laksanakan reforma agraria sejati

Kami dari FPBI dan KPRY yang ada di Yogyakarta ini juga menyerukan kepada para buruh, serikat-serikat buruh dan seluruh gerakan rakyat di Indonesia untuk :

Membangun usaha kongkrit dalam memperbesar konsolidasi bersama tingkat pabrik sampai nasional yang kuat untuk menyiapkan gerakan nasional untuk mendesak pemberlakukan Upah Layak Nasional kepada pemerintah.



Sekian. Salam pembebasan !!!
Kordum Aksi



Contact person : Restu FPBI(087739386496), Arman SMI(081246162339), Iwan PPI (089687147708), Arsiko SPTI  (081804084999)


Read more...

Senin, 22 September 2014

SURAT UNDANGAN AKSI HARI TANI NASIONAL

0 komentar
KOMITE PERJUANGAN RAKYAT YOGYAKARTA ( KPRY )
SMI (SERIKAT MAHASISWA INDONESIA), FPBI (FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA), PPI (PERSATUAN PERJUANGAN INDONESIA), SPTI (SERIKAT PEKERJA TRANSPORTASI INDONESIA), BEM FTI (BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI)
Sekretariat : Depokan, Kotagede Yogyakarta
 


NO                : 01/KPRY/IX/2014
LAMP           : -
HAL              : SURAT PEMBERITAHUAN DAN UNDANGAN AKSI


KEPADA YTH,
.............................................
DI TEMPAT.

Dengan Hormat,
                Sehubungan dengan adanya momentum Hari Tani Nasional (24 September 2014), maka kami dari KPRY akan menyikapi dengan menggelar aksi damai. Dan kami mengundang teman-teman untuk datang dan bersolidaritas. Ada pun hal-hal yang akan kami laporkan adalah sebagai berikut :

Hari/tanggal               : Rabu, 24 September 2014
Tujuan aksi                  : Malioboro (ABA – Titik 0 KM)
Titik kumpul aksi         : Parkir Abu Bakar Ali
Pukul                           : 09.00 -  selesai
Korlap aksi                  : Fatur dan Bayu
Perlengkapan aksi       : Toa, Bendera, Selebaran, Spanduk dan Poster
Estimasi Massa           : 40 orang
Tema aksi       : “ Bangun Persatuan Gerakan Rakyat dan Lawan Praktek Kapitalisasi di                                         Sektor Agraria 
Tuntutan aksi            : Laksanakan Reforma Agraria, Cabut MP3EI, Selesaikan konflik agraria, Tolak kenaikan harga BBM,

                Demikian surat  ini kami sampaikan,  Dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Yogyakarta, 23 September 2014
Hormat Kami,



Koordinator Lapangan                          Koordinator Umum                                  Humas
      (Fatur Rahman)                                  (Abdul Rahman)                            (Restu Baskara)

                                                                                                                         087739386496
Read more...

Jumat, 19 September 2014

PERS RELEASE KOMITE PERJUANGAN RAKYAT YOGYAKARTA (KPRY)

0 komentar
KPRY

FPBI,PPI,SMI,SP PC PT. JTT, SPHTJ, KPO PRP,HMI,Balairung UGM,LBH,SEKBER,PEMBEBASAN,BEM KM UGM,DEMA Justicia, Perempuan Mahardhika,PRI,

AKSI MOGOK MASSA DAN PENDUDUKAN DI KANTOR GUBERNUR DAN DPRD DIY TERKAIT KASUS TRANS JOGJA


Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Manajemen PT. JTT

Selama ini gaji karyawan PT JTT tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BOK. Berdasarkan BOK disebutkan Rp.2.339.247 namun yang diterima hanya Rp. 1.554.000, sementara gaji pokok pramugara di BOK sejumlah Rp. 1.939.247 hanya diterima Rp. 1.154.000,-. Dan sudah mengadakan audiensi di DPRD mengenai hal ini tapi sampai sekarang belum direspon dan tidak ada tindakan nyata dari DPRD DIY. Dalam pemberitaan korupsi Trans Jogja mencapai 11 Milyar dari tahun 2008. 11 Milyar itu berasal dari penyunatan gaji pekerja yang jumlah pekerja crew 244 orang setiap bulan selama 2008 sampai sekarang. Belum lagi penyelewengan anggaran yang lainnya yang sekarang masih dalam proses di kejaksaan tinggi. Hal inilah yang mencederai rakyat, karena uang rakyat yang seharusnya untuk kesejahteraan dan pelayanan transportasi public diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan buruh adalah rakyat, buruh Trans Jogja lah yang menjadi korban korupsi penyunatan gaji dari 2008 sampai sekarang. Padahal mengenai gaji pekerja sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemda DIY dan PT. JTT dalam BOK (Biaya Operasi Kendaraan) diatur mengenai jumlah gaji pekerja. tapi dalam prakteknya, gaji pekerja tidak diberikan sesuai BOK. Dan mengenai gaji pekerja yang dari tahun 2008 tidak ada peningkatan jumlah gaji, padahal sekarang ini kebutuhan hidup semakin harganya semakin mahal. Tidak adanya penyesuaian upah layak bagi pekerja Trans Jogja. Dalam prakteknya manajemen PT. JTT tidak mau memberikan gaji yang sesuai dengan BOK, padahal pernyataan Direktur Keuangan PT. JTT sudah menjelaskan bahwa PT. JTT tidak akan rugi kalau membayar gaji pekerja sesuai BOK. Belum lagi kelakuan Direktur Operasional PT. JTT yang melakukan tindakan melanggar hukum, yaitu :
a.    Pencurian aki mobil untuk kepentingan pribadi.
b.    Intimidasi pekerja dengan memanggil dan memaksa pekerja menuruti kemauannya.
c.    Melakukan pemberangusan serikat dengan melarang berorganisasi / berserikat.
d.    Melakukan pengontrolan manajemen untuk membelenggu dan menindas pekerja.

Apalagi PT. JTT juga mempekerjakan preman bayaran ( Security Bayangan) yang sebenarnya tidak jelas fungsinya dan memboroskan anggaran. Karena untuk membayar security bayangan yang katanya berjumlah 35 orang itu dibayar @ Rp. 500.000,00 setiap bulan. Dan seringkali security bayangan ini menakuti dan mengintimidasi pekerja.

Kasus Penerapan Status Kerja Kontrak

Dan mengenai tuntutan menjadi status kerja tetap sudah sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Tuntutan karyawan tersebut berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat (1b) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun. Harusnya di Trans Jogja itu status kerja pekerjanya  adalah status tetap karena masuk dalam pekerjaan inti,terus menerus,bukan musiman, dan strategis yang sudah diatur dalam UU. Dan para pekerja sudah 5 tahun bekerja dari 2008 sampai sekarang terus menerus tanpa henti dan tanpa status yang jelas, dan tidak adanya jaminan kepastian kerja yang tetap. Dan ini akan mengganggu pekerja dalam melakukan aktivitasnya karena selalu dihantui putus kontrak kerja jika masa kontrak pekerja PT. JTT akan habis, takut tidak diperpanjang lagi. Karena di PT. JTT ini perpanjangan kontrak kerja (PKWT) pekerja dilakukan setahun sekali dengan adanya masa percobaan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada.  Dan inilah penerapan Labor Market Flexibility sebagai turunan system kapitalisme dan neoliberalisme.

Kasus PHK , Pemutusan Kontrak Sepihak, dan Penonaktifan Pekerja

PT JTT melakukan PHK sepihak kepada Arsiko (pramudi) dan Rima (pramugara) sebagai tindakan balasan atas tuntutan para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatif mereka, khususnya masalah gaji mereka yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka diPHK sepihak dengan tidak berdasarkan hokum yang berlaku. Dengan alasan tidak masuk kerja selama 2 hari, langsung diPHK. Begitu juga Arsiko yang alasan diPHK karena tidak sepakat dengan pendapat manajemen pada saat briefing, langsung dapat surat PHK. Setelah itu banyak sekali intimidasi yan dilakukan manajemen kepada pekerja dengan adanya SP, PEMUTUSAN KONTRAK,dan ancaman lainnya. Belum lama ini 3 orang sudah diputus kontrak yaitu Mbak Krisni, Mbak Rina, Mas Paisar. Mereka diberikan jeda 1 bulan untuk melamar lagi ke perusahaan dan kontaknya mulai dari nol / awal. Dan kabar terbaru sebanyak 23 pekerja dinonjobkan dari pekerjaannya. Mereka disuruh tidak bekerja tetapi harus hadir di perusahaan selama sebulan disertai dengan brifing dan intimidasi oleh manajemen PT. JTT. Bahkan Direktur Utama PT. JTT akan mengancam memPHK pekerja jika pekerja masih menuntut status karyawan tetap. Padahal apa susahnya dan ruginya menerapkan UUK No.13/2003 yang sebenarnya tidak merugikan PT. JTT.  Inilah yang membuat pekerja semakin lama tidak nyaman bekerja di PT. JTT. Itulah  contoh kesewang-wenangan pihak manajemen dalam memperlakukan pekerjanya. Manajemen yang otoriter dan kolot.

Kasus Pelayanan Transportasi Publik Bus Trans Jogja

Belum lagi mengenai fasilitas Trans Jogja seperti bus Trans Jogja yang memprihatinkan dan banyak kerusakannya. Seperti banyak bangku yang rusak,knalpotnya hitam,AC yang tidak menyala,pintu yang rusak malah menyusahkan para pengguna Trans Jogja (TJ). Hal ini menjadi keprihatinan bersama di saat Jogja dengan iconnya Trans Jogja sebagai layanan transportasi publik. Para pengguna Trans Jogja (komunitas TJ) juga sudah sepakat untuk mendukung perjuangan yang dilakukan pekerja Trans Jogja dalam memperbaiki layanan dan fasilitas bus Trans Jogja. Para pekerja ini niatannya bukan merusak perusahaan, akan tetapi hanya menuntut haknya sesuai hukum. Yang merusak jelas mereka-merekalah yang korupsi APBD,menindas buruhnya, dan membiarkan bus Trans Jogja tidak dirawat. Dan dalam perkembangannya dari pihak pengguna Trans Jogja yang didominasi pelajar dan mahasiswa di Jogja sudah membuat Diskusi Publik di UGM bekerjasama dengan Balairung dan PUKAT UGM. Dan juga sepakat membuat petisi untuk menyelamatkan Trans Jogja ( Save Trans Jogja ).

Sekadar diketahui, para korban PHK dan sejumlah karyawan PT JTT yang tergabung dalam Serikat Pekerja  PT. Jogja Tugu Trans  sudah mengadukan dan melakukan pengadvokasian kasus ini kepada pihak-pihak terkait seperti:  Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM DIY dan Komnas HAM Jakarta. Dan dalam perkembangannya pada upaya hukumnya sudah keluar anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Bantul yang isinya menyepakati tuntutan serikat pekerja perihal kasus PHK dan perselisihan status kerja. Kalau pihak perusahaan tidak mau mengabulkan tuntutan pekerja, maka pihak serikat pekerja akan terus melanjutkan perjuangannya sampai meraih kemenangan. Dan sampai sekarang sudah 9 hari kami melakukan pengepungan dan pendudukan perusahaan belum ada kesepakatan mengenai tuntutan pekerja. Dan melakukan mogok massa di kantor Kepatihan pada tanggal 13 September 2013 dengan harapan bisa bertemu dengan Gubernur Sri Sultan HB X. Tetapi kenyataannya belum bisa bertemu dengan Gubernur. Setelah itu kami membuat Posko Perjuangan Buruh di DPRD DIY dengan harapan DPRD bisa ikut andil menyelesaikan dan memenuhi tuntutan pekerja yang tergabung dalam KPRY. Dan pada hari Senin ini pihak Disnaker Propinsi DIY mengundang pihak terkait untuk mempertemukan dengan audiensi dengan harapannya bisa menemukan titik temu kesepakatan.   

 Kami dari KPRY  mendesakkan tuntutan kepada direksi dan komisaris PT. JTT , untuk :

1.     Pekerjakan kembali 2 karyawan yang telah di PHK sepihak (Arsiko dan Rima).
2.     Hapus sistem kerja kontrak, angkat karyawan kontrak di crew bus menjadi karyawan tetap.
3.     Stop pemberangusan serikat pekerja (union busting) dan hentikan  PHK berkelanjutan,
4.     Hentikan dan  praktek korupsi dan jalankan MoU / BOK dengan konsisten dan konsekuen.
5.     Perbaiki fasilitas bus Trans Jogja.
6.     Berikan upah layak bagi pekerja.
7.     Stop segala bentuk intimidasi kepada pekerja.

Menuntut kepada Dinas Perhubungan untuk :
1. Hentikan praktek korupsi dan penyelewengan oleh oknum Dinas Perhubungan.
2. Lakukan pengawasan dan pengontrolan kepada manajemen PT. JTT.
3. Membuat badan usaha / badan layanan umum terhadap pengelolaan shelter Trans Jogja
4. Hapus system outsourcing kepada pekerja shelter Trans Jogja.
5. Angkat pekerja shelter menjadi status kerja tetap.

Menuntut kepada DPRD DIY untuk :
1.   Mempertegas posisinya dalam rangka membela rakyat yang tertindas yaitu pekerja dan rakyat Yogyakarta yang dirugikan.
2.   Mempertegas kebijakan dalam penyusunan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan Trans Jogja agar tidak ada pihak yang dirugikan khususnya pekerja.
3.   Membuat peraturan pengelolaan Trans Jogja dengan adil dan bijaksana.
4.   Mensosialisasikan dengan memberikan data-data atau peraturan yang mengatur Trans Jogja karena itu adalah dokumen publik. Termasuk juga dokumen publik lainnya yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat Jogja.

Menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja untuk :
1.   Melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang bermasalah
2.   Membela  buruh Trans Jogja karena memang dalam hal ini secara hukum pihak pekerja sudah benar sesuai hukum.
3.   Menindak manajemen yang melakukan intimidasi dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
4.   Menekan kepada PT. JTT agar bisa mematuhi hukum dan tuntutan pekerja.
5.   Melindungi tenaga kerja yang ditindas dan dirampas hak-haknya


Menuntut kepada Gubernur untuk :
1.   Melakukan audiensi dengan KPRY terkait masalah Trans Jogja sebagai Transportasi Publik.
2.   Melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang merugikan Negara dan Daerah dengan adanya korupsi APBD di Trans Jogja.
3.   Mendengarkan aspirasi rakyat Jogja terkait permasalahan perusahaan PT. JTT dan Dinas Perhubungan.
4.   Melindungi rakyat Jogja khususnya pekerja Trans Jogja dari penindasan,penekanan, dan pembelengguan PT. JTT dan Dinas Perhubungan.
5.   Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda DIY dengan PT. JTT.

Dan kami mengadakan pendirian Posko Perjuangan Buruh di Gedung DPRD sampai ada hasil dari Gubernur dan atau  DPRD mengenai permasalahan Trans Jogja. Sampai ada hasil dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan dan memenuhi tuntutan dari kami (KPRY). Sekian.

Hidup Buruh… !!! Hidup Rakyat…. !!!! 

Tertanda,



Kordum                                                                  Humas
Solikhin                                                                   Restu Baskara                                                                                                                   087739386496




Read more...

Minggu, 31 Agustus 2014

dokumentasi konferensi I PTP FPBI PT. SPORT GLOVE INDONESIA

0 komentar














Read more...

FPBI

FPBI