Minggu, 26 Oktober 2014

PERNYATAAN SIKAP AKSI SERENTAK NASIONAL FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA (FPBI) DALAM ALIANSI KOMITE PERJUANGAN RAKYAT YOGYAKARTA (KPRY)

0 komentar

FPBI (FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA), PPI (PERSATUAN PERJUANGAN INDONESIA), SMI (SERIKAT MAHASISWA INDONESIA),
SPTI (SERIKAT PEKERJA TRANSPORTASI INDONESIA)
                                                                                      

UPAH LAYAK NASIONAL ADALAH HAK BURUH INDONESIA. BERIKAN UPAH LAYAK NASIONAL BAGI PEKERJA DAN TOLAK LIBERALISASI DI INDONESIA


Sejak kekuasaan modal (kapitalisme) berdiri tegak dengan prinsip liberalisasi atau mekanisme pasar bebas Negara dengan segala perangkatnya menjadi tidak mampu atau gagal mensejahterakan rakyat. Justru Negara berposisi tegas membenarkan dan turut serta melancarkan program-program liberalisasi disegala sektor tidak terkecuali sektor tenaga kerja.

Proses liberalisasi sektor tenaga kerja tidak terlepas dari proses penetrasi modal secara terus menerus baik dalam bentuk investasi langsung maupun investasi tidak langsung. Kepentingan penanaman modal di Indonesia satu sisi adalah penguassaan atas semua asset-asset vital/strategis untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, dan disisi yang lain adalah bagian tak terpisahkan dari sebuah Jalan liberalisasi yang menjadi pilihan utama pembangunan nasional dari masa ke masa.
                                                                                                                             
Ada begitu banyak program-program Rezim Jokowi – JK yang pasti akan melanjutkan praktek kebijakan Neoliberalisme di Indonesia beberapa diantaranya:

Pertama; Pasar Bebas. Tepat per Januari 2015 Rezim Jokowi-JK akan melaksanakan kesepakatan  yang sudah ditanda tangani oleh rezim-rezim sebelumnya yakni pasar bebas ASEAN (Masyarakat Ekonomi ASEAN)pada tahap lanjut akan berujung menjadi pasar bebas dunia. Masyarakat ekonomi ASEAN tentu sudah bisa dipastikan akan semakin ter-liberalisasi-nya pasar tenaga kerja, kesemuanya akan merugikan kaum buruh Indonesia maupun kaum buruh Negara lain, sementara disisi yang lain sepenuh-penuhnya hanya akan memberikan keuntungan pada si pemilik modal (dalam negeri & luar negeri) yaitu semakin bebasnya arus modal keluar masuk tanpa hambatan dan berujung pada semakin meningkatnya akumulasi modal secara terus menerus.

Di sektor tenaga kerja kepentingan tersebut tanpak begitu sangat jelas, program labour market fleksibility (LMF) merupakan bukti paling konkrit sebuah skema liberalisasi di sektor tenaga kerja. Selain dari program tersebut perangkat Negara sebagai alat politik para kapitalisme (pemilik modal) memperkuatnya dengan menjalankan politik upah murah dan mendapatkan legitimasi dari regulasi-regulasi yang membenarkan program tersebut.

Sistem kerja yang luwes atau fleksibel seperti kerja kontrak & outsourcing merupakan wujud nyata bahwa kaum buruh/pekerja tidak memiliki kepastian masa depan, kaum buruh antar sesama kaumnya akan semakin bersaing atau berebut untuk mendapatkan kebaikan pengusaha dalam banyak hal, padahal itu tidak mungkin dan hanya akan mendatangkan kerugian bagi kaum buruh dan keuntungan bagi si pengusaha. Maka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MAE) merupakan penyempurnaan atau pematangan konsep Labour Market Fleksibility (LMF) menuju liberalisasi tenaga kerja sepenuhnya.

Kedua; Pencabutan subsidi di sektor public. pada semester pertama tahun 2013 pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alasan defisit anggaran karena subsidi, alasan karena salah sasaran. Padahal sesungguhnya kepentingan mereka adalah melepaskan monopoli Negara atas energi dan memberikan para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk menguasai asset-asset vital milik negara. Akibatnya secara bertahap kekayaan yang dimiliki Negara seperti energi yang seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat menjadi kemakmuran segilintir individu para pemilik modal atas penguasaan modal swasta. Disisi yang lain nasib rakyat atas kenaikan BBM adalah terjadinya penurunan daya beli rakyat karena terjadinya lonjakan kenaikan harga barang dan jasa.

Ketiga; Politik Upah Murah. Upah sebagai ukuran kemampuan daya beli mayoritas kaum buruh di design sangat rendah alias upah murah. Bahwa sampai saat ini kaum buruh selalu dihadapkan dengan persoalan upah yang tidak mampu memberikan kehidupan yang layak dalam arti sesungguhnya. Upah yang diterima kaum buruh kenyataannya hanya sekedar mampu menjawab kebutuhan buruh supaya keesokan harinya bisa melakukan aktifitas produksi kembali bukan untuk hidup layak secara manusiawi (tercukupinya kebutuhan baik kuantitas maupun kualitas hidup buruh).

Berbagai peraturan yang dibuat dan dikeluarkan pemerintah justru semakin menguatkan politik upah murah diantaranya; permenakertrans 13 tahun 2012 yang hanya mengatur 60 komponen kebutuhan dengan kualitas yang masih rendah, Undang-Undang 13 tahun 2003 yang mengatur batasan minimum alias batasan paling rendah sebuah imbalan kerja, mengatur penetapan upah yang diserahkan di masing-masing daerah padahal kebutuhan untuk kesejahteraan hidup buruh prinsipnya sama.

Pada tahun 2013, pemerintah mengeluarkan intruksi presiden yang menyatakan bahwa UMP/UMK 100% KHL artinya upah tidak boleh dinaikkan dan peraturan menteri tenaga kerja 07 tahun 2013 tentang upah minimum yang berdasarkan hasil perhitungan 60 KHL.

Kebutuhan hidup layak yang dimaksudkan peraturan tersebut adalah UMP/UMK yang sama bagi seluruh buruh lajang, berkeluarga, berkeluarga anak satu dan seterusnya. Padahal terdapat perbedaan yang tidak bisa disamakan antara kebutuhan buruh lajang dengan non lajang (sudah berkeluarga).

Terkait dengan survey, untuk mendapatkan nilai nominal atas barang-barang kebutuhan dilakukan di pasar-pasar tradisional, sementara buruh mayoritas melakukan transaksi pembelian dilakukan di warung-warung sekitar tempat tinggal/kontrakan dengan harga yang tentu berbeda dengan harga di pasar-pasar tradisional.

Dari survey kaum buruh yang dilakukan terdapat perbedaan jumlah kebutuhan di luar permenaker 13 tahun 2012. Bahwa hasil survey buruh jumlah kebutuhan buruh masih banyak yang tidak masuk sebagai item komponen yang harus di survey misalnya; jumlah jenis daging yang ditentukan hanya satu antara daging sapi atau daging ayam, ikan segar, komponen perumahan yang ditetapkan hanya sewa kamar, pendidikan dll. Begitu juga dengan jumlah kebutuhan setiap komponennya. Sedangkan segi kualitas komponen juga masih rendah. Misalkan minyak goreng kualitas curah dll.

Selain hal itu, peninjaun upah yang dilakukan sekali setahun bahkan mau dirubah sekali 2 tahun prinsipnya menetapkan upah bersifat tetap (constan) selama setahun, sementara produktifitas meningkat dan inflasi terus mengalami perubahan setiap bulannya. artinya upah tidak ditetapkan secara relatif yaitu apabila terjadi inflasi yang mempengaruhi kualitas upah ril dilakukan peninjauan, dan tidak berlaku apabila terjadi penurunan harga (deflasi) tidak dilakukan peninjuan yang menurunkan nominal upah karena itu adalah bagian dari perlindungan upah oleh pemerintah.

                                              
Tentang Upah, yang sudah jelas diatur dalam UUK (Undang2 Ketenagakerjaan) No.13 Tahun 2003 pasal 90 ayat (1) yaitu bahwa pangusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah Minimum yang sudah ditetapkan, untuk Tahun 2014 adalah Rp. 1.20 Lalu ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar yaitu sanksi Pidana kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun penjara dan/atau Denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah). Dan Upah Minimum yang ditetapkan itu diperuntukan bagi Pekerja yang belum menikah dan bekerja belum sampai 1 tahun, lalu bagi pekerja yang sudah menikah berapa upah yang didapatkan ???  Ternyata di dalam peraturan pengupahan tidak mengcover upah bagi buruh yang telah berkeluarga.

Kenyataannya di Yogyakarta ini banyak sekali pelanggaran upahnya yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan,yaitu memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum seperti yang terjadi di PT. Sport Glove Indonesia di daerah Godean,Sleman. Upah buruhnya hanya Rp. 800.000,00. Padahal jelas UMK Sleman adalah Rp. 1.127.000,00. Belum lagi perusahaan lainnya yang menerapkan hal yang sama. Belum lagi besaran upah yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan hanya sebesar Rp 1,3 juta untuk upah 2015, yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak selama 1 bulan. Karena harga barang dan jasa sebagai kebutuhan hidup semakin lama semakin mahal dan tidak terjangkau. Dan penerapan upah di bawah UMK ini peran negara di instansi pemerintah dan penegak hukum tidak berjalan semestinya. Banyaknya pembiaran yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum. Ironis memang apa yang dilakukan pemerintah. Lagi-lagi nasib kaum buruh diacuhkan oleh negara.

Untuk biaya pendidikan dan kesehatan pun buruh terpaksa harus berhutang agar bisa menyekolahkan anaknya dan mengakses kesehatan. Padahal pendidikan sudah seharusnya diberikan oleh negara kepada seluruh rakyat Indonesia dengan gratis. Karena ini adalah tugas dan tanggung jawab negara. Tetapi karena di Indonesia sebagian besar sumber daya alamnya telah dijual ke asing, maka rakyat Indonesia lah yang menjadi korbannya. Pendidikan semakin lama semakin diprivtisasi dan mahal. Pemerintah sudah menerapkan sistem yang menghamba kepada kaum modal. Tentunya kebijakan dan sikap pemerintah akan mengikuti kepentingan pemodal dan akibatnya menyengsarakan rakyat.


Di tengah upah buruh yang belum layak, lagi-lagi pemerintahan baru yang dipimpin Jokowi akan menaikkan harga BBM. Tentunya ini akan berdampak langsung kepada rakyat, yang menjadikan rakyat semakin miskin dan susah. Subsidi dicabut, rakyat kalang kabut. Harga kebutuhan hidup pun semakin mahal.  Dan di tahun 2015 besok akan diadakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan menumbalkan rakyat yang akan bersaing dengan tenaga kerja asing yang lebih terampil. Ini akan menggeser posisi tenaga kerja Indonesia yang nantinya akan menjadi budak di negeri sendiri, karena kita akan diperintah oleh  asing. Indonesia belum siap menghadapi MEA dan kalau nantinya dipaksakan, maka yang menjadi korban adalah rakyat Indonesia. Menghancurkan sendi-sendi perekonomian nasional,runtuhnya kedaulatan negara, dan Indonesia akan semakin disetir oleh asing. Berbagai perjanjian dengan asing nyatanya malah merugikan rakyat itu sendiri. Dan inilah sistem neoliberalisme yang harus dilawan.


Berdasarkan kenyataan-praktik politik upah murah yang semakin memiskinkan kaum buruh, kami dari KPRY yang terdiri dari organisasi rakyat menuntut kepada negara :

1.     Tolak politik upah murah, dan berlakukan upah layak nasional
2.     Usut tuntas pelanggaran normatif pekerja di perusahaan.
3.     Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing
4.     Tolak kenaikan harga BBM
5.     Tolak program-program liberalisasi ekonomi :   MEA,LOI,ACFTA,AFTA
6.     Wujudkan pendidikan gratis,ilmiah,demokratis, dan bervisi kerakyatan
7.     Cabut paket Undang-Undang Anti Demokrasi

Untuk mencapai tuntutan tersebut, maka solusi yang bisa dilakukan negara adalah :
1.     Nasionalisasi perusahaan asing yang menguasai aset vital di Indonesia
2.     Bangun industrialisasi nasional yang kuat di bawah kontrol rakyat
3.     Laksanakan reforma agraria sejati

Kami dari FPBI dan KPRY yang ada di Yogyakarta ini juga menyerukan kepada para buruh, serikat-serikat buruh dan seluruh gerakan rakyat di Indonesia untuk :

Membangun usaha kongkrit dalam memperbesar konsolidasi bersama tingkat pabrik sampai nasional yang kuat untuk menyiapkan gerakan nasional untuk mendesak pemberlakukan Upah Layak Nasional kepada pemerintah.



Sekian. Salam pembebasan !!!
Kordum Aksi



Contact person : Restu FPBI(087739386496), Arman SMI(081246162339), Iwan PPI (089687147708), Arsiko SPTI  (081804084999)


0 komentar:

FPBI

FPBI