Jumat, 11 April 2014

Mengenal Hukum Perburuhan / Hak2 Normative Buruh

0 komentar

Mengenal Hukum Perburuhan/Hak2 Normative Buruh
Oleh : RZQ ( pengurus FPBI wilayah Yogyakarta )

Hukum perburuhan secara umum bisa dipahami hukum yang dibuat untuk mengatur hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerjanya. Dari hal mengenai produksinya, hubungan kerjanya, sampai dengan hak dan kewajiban kedua pihak.
Pada dasarnya, ada dua pihak yang memiliki kepentingan besar dalam hukum perburuhan, yaitu buruh dan pengusaha :
-       Kepentingan buruh dalam hukum perburuhan adalah mengenai perlindungan hak2nya setelah ia memenuhi kewajiban kerjanya, seperti upahnya, perlindungan keselamatan kerja, status kerja, liburan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak asasinya
-       Kepentingan pengusaha dalam hukum perburuhan adalah mengenai bagaimana caranya pengusaha melindungi produksinya, keuntungannya, dan jalannya produksi yang lancar dan aman dari gangguan tuntutan buruh. juga yang menjadi kepentingan pengusaha adalah bagaimana caranya agar pengusaha tidak mengeluarkan kewajiban yang besar yang dapat merugikannya.
Dari dua kepentingan itu, siapa yang paling terlindungi kepentingannya??? Yang pastinya adalah siapa yang memiliki kekuatan paling besar. Sudah pasti pengusaha dengan kekuatan modalnya dapat terlindungi kepentingannya dengan menguasai struktur hukum dan politiknya.
Hak dan Kepentingan Buruh dalam Perundang2an disebut  Hak Normative, dimana dalam Logika Hukumnya tanpa diminta pun Pengusaha diwajibkan untuk memberikan segala Hak2 Normative Buruh yang sudah diatur dalam perundang2an.
Untuk mempermudahnnya Hak Normative tersebut dibagi menjadi 4 kategori :
1.    Hak bersifat ekonomis ; misalnya upah, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan hari tua fasilitas perumahan dll.
2.    Hak bersifat politis ; misalnya hak membentuk serikat buruh, hak menjadi atau tidak menjadi anggota serikat buruh, hak mogok, hak tidak diskriminatif, dll
3.    Hak bersifat medis ; misalnya hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, hak melahirkan, hak istirahat, hak menyusui anak, hak atas jaminan pemeliharaan kerja, larangan mempekerjakan anak, dll
4.    Hak bersifat sosial ; misalnya hak cuti kawin, libur resmi, pembatasan pekerjaan anak dan perempuan pada malam hari, dll

Dan Hak2 tersebut tertuang dalam UUD “45”, UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, UU Serikat Pekerja No.21 tahun 2000, UU JamSosTek No.3 tahun 1992, UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 tahun 2004, Konvensi ILO, PerMen/KepMen, dan peraturan2 lainnya.

Tentang Upah : Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
Pasal 88 :
     ayat (1) menyatakan : Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
     ayat (2) menyatakan : Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh;
      ayat (3) menyatakan : Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a)     upah minimum;
b)     upah kerja lembur;
c)     upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d)     upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e)     upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f)      bentuk dan cara pembayaran upah
g)     denda dan potongan upah;
h)     hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i)      struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j)      upah untuk pembayaran pesangon; dan
k)     upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
     ayat (4) menyatakan : Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89 :
     ayat (1) menyatakan : Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :
a)     upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b)     upah minimum berdasrakan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
c)     upah miminum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
      ayat (2)  menyatakan : Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Pasal 90 :
     ayat (1) menyatakan : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Sanksi diatur dalam  Pasal 185 :
     ayat (1) menyatakan : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
     ayat (2) menyatakan : Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Tentang Waktu/Jam Kerja Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Pasal 77  :
     ayat (1) menyatakan : Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
     ayat (2) menyatakan : Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a)    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b)    8(delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 78 :
     ayat (1) menyatakan : Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a)     ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b)     waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
     ayat (2) menyatakan : Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
     ayat (3) menyatakan : Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Pasal 85 :
     ayat (1) menyatakan : Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
     ayat (2) menyatakan : Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
     ayat (3) menyatakan : Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
Sanksi diatur dalam Pasal 187 :
     ayat (1) menyatakan : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 85 ayat (3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
     ayat (2) menyatakan : Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Sanksi diatur dalam Pasal 188 :
     ayat (1) menyatakan : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
     ayat (2) menyatakan :Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Tentang Hubungan Kerja Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Pasal 60 :
     ayat (1) Menyatakan : Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
     Ayat (2) menyatakan : Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Tentang Hubungan Kerja (OutSourcing) Dalam PerMenNaKer No. 19 tahun 2012
Pasal 3 :
Ø  ayat (1) Menyatakan : Perusahaan pemberi kerja dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima borongan,
Ø  ayat (2) Menyatakan : Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.    Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
b.    Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemberi pekerjaan.
c.    Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai perundang-undangan; dan
d.    Tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 17 : Persyaratan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
Ø  Ayat (1) menyatakan : perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Ø  Ayat (2) menyatakan : pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Ø  Ayat (3) menyatakan : kegiatan jasa penunjang yang sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi :
a.    Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service).
b.    Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering).
c.    Usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan).
d.    Usaha jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan; dan
e.    Usaha penyedia angkutan bagi pekerja/buruh.

Tentang Serikat Pekerja/Buruh Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000.
Pasal 28 :
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a)     melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b)     tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c)     melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
d)     melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Sanksi diatur dalam Pasal 43 :
     ayat (1) menyatakan : Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     ayat (2) menyatakan : Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Dan masih banyak lagi hal lainnya yang berhubungan dengan hak-hak pekerja/buruh yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
Ketika  kita telah membaca uraian diatas apakah hak-hak kita sebagai pekerja/buruh telah seluruhnya diberikan oleh pengusaha ??? Jawabannya jelas belum, karena mayoritas pekerja/buruh di negeri kita masih buta Hukum/Undang-Undang yang melindungi hak-hak kita sebagai pekerja.
Melihat dari minimnya pemahaman Hukum/Undang-Undang pada pekerja/buruh dan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja/buruh, ini menjadi satu peluang bagi kita sesama pekerja/buruh untuk membentuk sekolah-sekolah pekerja/buruh agar pekerja/buruh dapat memahami apa saja yang menjadi hak-haknya dalam Hukum/Undang-Undang dengan mempersatukan diri dan membangun organisasi/serikat pekerja/buruh yang besar, kuat, dan solid dimana berfungsi untuk memperjuangkan hak-hak seluruh pekerja/buruh.
Kenapa pekerja/buruh harus berserikat ??? Karena, penindasan/perilaku sewenang-wenang pengusahalah yang membuat kita pekerja/buruh harus beroganisasi/berserikat, penindasan yang dilakukan oleh pengusaha tidaklah mungkin dihadapi secara sendiri-sendiri oleh pekerja/buruh, karena posisinya pasti tidak seimbang. Tetapi kalau pekerja/buruh berorganisasi/berserikat posisinya akan semakin kuat dan solid, ibaratnya sapu lidi jika satu batang akan sangat mudah dipatahkan, tetapi jika jumlahnya banyak dan terikat secara rapih, lidi tersebut tidak akan mudah dipatahkan. Dan berorganisasi/berserikat diizinkan oleh negara, bahkan telah diatur dalam Undang-Undang yang ada didalam negeri ini, baik itu UUD 1945 pasal 28, UUK 13 Tahun 2003, maupun dalam Undang-Undang tentang kebebasan berorganisasi/berserikat bagi pekerja/buruh dalam UU 21 Tahun 2000.

Selamat Membaca….. !!!




Bersatu, Belajar, Berjuang bersama-sama untuk Sejahtera
Rakyat Bersatu, Tak Bisa DIKALAHKAN !!!
Buruh Berkuasa, Rakyat Sejahtera !!!
*****



0 komentar:

FPBI

FPBI