aksi buruh
aksi di bekasi
ptp fpbi pt. supra visual advertensiptp fpbi pt. global dimensi metalindo
aksi di bekasi
Jum'at 1 Oktober 2013 FPBI berdemo menuntut Kenaikan UMP dan Penghapusan Outsourcing dan mencopot Kapolres Bekasi.More
PIMPINAN TINGKAT PERUSAHAAN PT. SUPRA VISUAL ADVERTENSI
BURUH BERKUASA, RAKYAT SEJAHTERA!More
GLOBAL DIMENSI METALINDO
PTP FPBI PT.GLOBAL DIMENSI METALINDOMore
Minggu, 03 Mei 2015
PERNYATAAN SIKAP POLITIK FPBI PADA MAYDAY 2015
Persatuan Buruh Indonesia Bersama Massa Rakyat
Membangun Alat Politik Melawan Pasar Bebas
Dampak dari krisis ekonomi
global masih menjadi faktor melambatnya pertumbuhan ekonomi dan melahirkan
kesenjangan sosial. Krisis ekonomi global tidak lain adalah krisis kapitalisme.
Filosofi dari kapitalisme adalah kebebasan dan
persaingan. Dasar filosofi tersebutlah yang mengerakan praktik monopoli.
Persaingan untuk memonopoli, kemudian
didalamnya memunculkan kontadiksi-kontradiksi yang tidak
bisa dihindari, sehingga kapitalis saling berlomba dalam mengakumulasikan modal
sebanyak-banyaknya. Akibat perlombaan tersebut, rakyat semakin tereksploitasi
dan menderita, akhirnya pada titik tertentu daya beli masyarakat menurun dan
industri mengalami over produksi.
Namun praktik penyelamatan krisis kapitalisme oleh
pemerintahan borjuasi dengan melakukan, pertama, meminta bantuan (utang)
kepada lembaga keuangan internasional seperti IMF dan World Bank. Kedua,
memberikan dana stimulus atau dana talangan kepada industri ataupun perbankan
yang bangkrut. Ketiga, pemerintah borjuasi melakukan pengetatan-pengetan
anggaran sebagai langkah penghematan anggaran. Dari langkah penyelamatan krisis
tersebut telah mengorbankan kehidupan rakyat –artinya, rakyatlah yang
menanggung penderitaannya dari langkah-langkah penyelamatan krisis kapitalisme tersebut.
Krisis Ekonomi
dan Jalan Penindasan Kapitalisme
Skema lain dalam penyelesaian krisis kapitalisme yakni
dengan modus ekspansi modal ke daerah yang memiliki sumber daya alam berlimpah,
termasuk Indonesia. Situasi krisis kapitalisme inilah yang kemudian mendorong
penindasan yang berujung pada pemassifan agenda liberalisasi melalui
pembentukan pasar bebas yang diwujudkan dalam regionalisme kawasan dan
pembangunan konektivitas kawasan. Regionalisme ini tidak lain adalah
globalisasi dalam prinsip ekonomi kapitalisme. Hal ini sebagai salah satu
strategi bagi perusahaan multinasional dan lembaga-lembaga keuangan
internasional mencari cara agar dominasi dan kekuasaan terus berlanjut.
Pasar tenaga kerja di ASEAN akan ditentukan
berdasarkan kebutuhan industri sesuai dengan spesialisasi yang dimiliki. Dan
masing-masing negara ASEAN dikenal memiliki tenaga kerja dengan keahlian
tertentu, misalnya saja beberapa Negara yang mayoritas dari sektor tenaga
kerjanya telah melakukan spesialisasi tertentu, yakni seperti India yang
menjadi sasaran perusahaan-perusahan IT, Thailand untuk perusahaan Automotif
dan elektronik, Taiwan dan Malaysia untuk perusahaan elektronik, atau Singapura
untuk perusahan bisnis yang memerlukan tenaga professional, atau Indonesia
dikenal sebagai pemasok tenaga perawat cukup baik dikawasan ASEAN.
Oleh karena itu, liberalisasi tenaga kerja ASEAN
sangat dibutuhkan oleh para kapitalis untuk menopang rantai produksi, dimana
yang sebelumnya korporasi kesulitan untuk mencari tenaga kerja sesuai dengan
keahlian yang dibutuhkan, namun dengan arus bebas tenaga kerja korporasi akan
dengan mudah mendatangkan tenaga kerja dari negara lain yang memiliki keahlian
tertentu. Dan buruh lah yang paling dirugikan dalam mekanisme pasar bebas ini.
Deregulasi Pro
Kapitalis
Dengan jumlah penduduk mencapai 240 juta, Indonesia
tetap menjadi pasar menarik bagi investor. Pemerintah
memberikan kemudahan-kemudahan berupa insentif bagi investor, yaitu diantaranya
dengan memberlakukan hilirisasi industri pertambangan, pemberian bebas pajak serta
rencana untuk merevisi daftar negatif investasi (DNI). Percepatan investasi
juga dilakukan melalui penyederhanaan perizinan dengan mengefektifkan fungsi pelayanan
terpadu satu pintu (PTSP) dan menyederhanakan jenis-jenis perizinan investasi. Maka, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tidak memberikan keuntungan
apa-apa bagi rakyat justru sebaliknya akan mendatangkan kerugian, karena rakyat dari
masing-masing Negara akan semakin bersaing merebut pekerjaan yang terbatas
untuk bisa bertahan hidup. Dan hal ini sudah pasti hanya akan mendatangkan
keuntungan bagi kaum berpunya (para pemodal/ investor).
Sementara
itu, DPR telah menyetujui 159 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) tahun 2015-2019. Dari jumlah itu, juga disepakati terdapat 37 RUU
yang menjadi Prolegnas tahun 2015. Diantaranya adalah RUU tentang Peubahan Atas
UU.No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU
tentang Perubahan atas UU.No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, RUU tentang perubahan atas UU. N0. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi. Deregulasi tersebut, tentu sarat kepentingan para elit dan pengusaha.
Dimana perundang-undangan dibuat untuk memassifkan liberalisasi pasar bebas.
Deregilasi ini juga akan menghilangkan peran dan tanggung jawab negara, karena
semua diserahkan kepada mekanisme pasar.
Kebijakan politik liberal lainya adalah penghapusan
bertahap subsidi rakyat, sehingga harga BBM, listrik,
gas elpiji, tiket kereta api, kesehatan, pendidikan, beras dan komoditas
pertanian lainnya mengalami kenaikan. Dengan kata lain,
“subsidi
untuk rakyat kecil diperkecil, tapi konglomerat diberikan kemudahan fasiltas
penanaman modal yang besar.” Sehingga
kenaikan upah per Januari 2015 tidak ada gunanya, kareana riil upah
buruh mengalami penurunan sebesar 3,23 persen sehingga melemahkan daya beli.
Ancaman Terhadap Buruh
Dengan kebebasan pasar tenaga kerja, maka Indonesia
akan berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan, karena
hilangnya peran negara untuk memastikan penyerapan tenaga kerja. Data BPS
menyebutkan, tenaga kerja Indonesia lebih banyak didominasi oleh mereka yang
berlatarbelakangpendidikan belum tamat SD atau SD dan SMP sebanyak 77,8 juta
orang. Jumlah angkatan kerja yang berlatar belakang SMA dan pendidikan tinggi
hanya sebanyak 40,2 juta orang.
Arus bebas tenaga kerja juga memberikan dampak
terhadap persoalan upah. Kehadiran tenaga kerja asing di suatu Negara memberikan
satu ancaman bagi perbedaan upah yang begitu mencolok terhadap upah tenaga
kerja lokal. Sementara itu, Irianto
Simbolon sebagai Derektorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial, Kementrian Ketenagakerjaan mengatakan “kenaikan upah minimum akan ditentukan dua tahun sekali, agar
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan tidak membebani pengusaha.” Selanjutnya,
Menteri
Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengusulkan dibuatnya kerangka penetapan
UMP dalam periode 5 tahun sekali. RPP ini tidak lain
adalah sebuah kebijakan politik upah murah yang akan semakin membuat buruh
terjerat dalam kemiskinan dan penumpulan tenaga produktif. Sementara yang dibutuhkan buruh adalah pengupahan yang berdasarkan
hasil kerja buruh dan peninjauan upah dalam waktu 6 (enam) bulan sesuai tingkat
inflasi, atau bisa dikatakan upah relatif yang berlaku secara nasional.
Sementara
itu, kaum buruh secara terus menerus dihadapkan dengan kenyataan industrial
yang semakin meminggirkan buruh. Dimana pengusaha
terus-menerus melakukan efesiensi dalam memperkaya diri, yaitu dengan penangguhan
upah, tidak memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, merumahkan atau
meliburkan yang berujung PHK massal. Selama kurun waktu 2 tahun terakhir, ribuan buruh (data
FPBI saja sepanjang tahun 2013-2014 sebanyak 1500 orang belum lagi dari serikat
buruh yang lain) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak akibat
dari kesewenang-wenangan para tuan pengusaha.
Padahal telah tertera
dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Derita krisis ekonomi hingga PHK massal seharusnya
menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk segera mengentaskan negara dari
kemiskinan yang kian meningkat. Akan tetapi Negara tidak pernah hadir dalam penyelesaian
persoalan rakyat.
Lalu apa
yang akan dilakukan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia ( FPBI ) untuk
antisipasi ancaman Liberalisasi di sektor Ketenagakerjaan ???
FPBI akan mendorong pembentukan KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (
KPBI ) sebagai alat pertahan sekaligus perlawanan terhadap ancaman-ancaman
liberalisasi ketenagakerjaan dan pasar bebas MEA. Kemudian
FPBI juga memiliki cita-cita kemerdekaan 100%, sehingga mau tidak mau, FPBI
membutuhkan alat politik yang nantinya
mampu berhadapan dengan kekuatan politik borjuasi sampai dimana rakyatlah yang
berkuasa. FPBI secara terang-terangan mengajak rakyat
untuk membangun ALAT POLITIK RAKYAT
yang anti Kapitalisme dan Anti Elit Politik Borjuasi untuk perjuangan perubahan
nasib rakyat Indonesia yakni kemerdekaan 100%.
Maka,
dalam momentum May Day 2015 ini, FEDERASI
PERJUANGAN BURUH INDONESIA mengajak seluruh kaum buruh untuk bersama-sama
menuntut kepada Negara :
- Tolak Pemberlakuan Pasar Bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
- Buat Undang-Undang Perlindungan Buruh
- Buat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (
Perppu ) yang Menghapuskan Sistem Kerja Kontrak & Outsourcing.
- Buat Permenakertrans Tentang Upah Proses
- Hapuskan Sistem Upah Murah dan
Jalankan Upah layak Nasional Yang Sama Bagi Seluruh Buruh Indonesia.
- Tolak Peninjauan Upah 5 Tahun Sekali
- Berikan Demokrasi Seluas-luasnya Bagi Rakyat
- Berikan Subsisdi Bagi Rakyat
- Batalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Pendidikan, Kesehatan dan Perumahan yang
Layak dan gratis
Jakarta, 1 Mei 2015
Ketua Umum FPBI
Santoso Widodo
+62 856 9502 6593
Minggu, 26 Oktober 2014
PERNYATAAN SIKAP AKSI SERENTAK NASIONAL FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA (FPBI) DALAM ALIANSI KOMITE PERJUANGAN RAKYAT YOGYAKARTA (KPRY)
FPBI (FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA), PPI
(PERSATUAN PERJUANGAN INDONESIA), SMI (SERIKAT MAHASISWA INDONESIA),
SPTI (SERIKAT PEKERJA TRANSPORTASI INDONESIA)
UPAH LAYAK NASIONAL ADALAH HAK BURUH INDONESIA. BERIKAN UPAH
LAYAK NASIONAL BAGI PEKERJA DAN TOLAK LIBERALISASI DI INDONESIA
Sejak kekuasaan modal (kapitalisme)
berdiri tegak dengan prinsip liberalisasi atau mekanisme pasar bebas Negara
dengan segala perangkatnya menjadi tidak mampu atau gagal mensejahterakan
rakyat. Justru Negara berposisi tegas membenarkan dan turut serta melancarkan
program-program liberalisasi disegala sektor tidak terkecuali sektor tenaga
kerja.
Proses
liberalisasi sektor tenaga kerja tidak terlepas dari proses penetrasi modal
secara terus menerus baik dalam bentuk investasi langsung maupun investasi
tidak langsung. Kepentingan penanaman modal di Indonesia satu sisi adalah
penguassaan atas semua asset-asset vital/strategis untuk mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya, dan disisi yang lain adalah bagian tak terpisahkan dari
sebuah Jalan
liberalisasi yang menjadi pilihan utama pembangunan nasional dari masa ke masa.
Ada begitu banyak program-program Rezim Jokowi – JK yang pasti akan
melanjutkan praktek kebijakan Neoliberalisme di Indonesia beberapa
diantaranya:
Pertama;
Pasar Bebas. Tepat per Januari 2015 Rezim Jokowi-JK
akan melaksanakan
kesepakatan yang sudah ditanda tangani
oleh rezim-rezim sebelumnya yakni pasar bebas ASEAN
(Masyarakat Ekonomi ASEAN)pada tahap lanjut akan berujung menjadi pasar bebas
dunia. Masyarakat ekonomi ASEAN tentu sudah bisa dipastikan akan semakin
ter-liberalisasi-nya pasar tenaga kerja, kesemuanya akan merugikan kaum buruh
Indonesia maupun kaum buruh Negara lain, sementara disisi yang lain
sepenuh-penuhnya hanya akan memberikan keuntungan pada si pemilik modal (dalam
negeri & luar negeri) yaitu semakin bebasnya arus modal keluar masuk tanpa
hambatan dan berujung pada semakin meningkatnya akumulasi modal secara terus
menerus.
Di sektor tenaga kerja kepentingan
tersebut tanpak begitu sangat jelas, program labour market fleksibility (LMF) merupakan bukti paling konkrit
sebuah skema liberalisasi di sektor tenaga kerja. Selain dari program tersebut
perangkat Negara sebagai alat politik para kapitalisme (pemilik modal)
memperkuatnya dengan menjalankan politik upah murah dan mendapatkan legitimasi
dari regulasi-regulasi yang membenarkan program tersebut.
Sistem kerja yang luwes atau fleksibel
seperti kerja kontrak & outsourcing merupakan wujud nyata bahwa kaum
buruh/pekerja tidak memiliki kepastian masa depan, kaum buruh antar sesama
kaumnya akan semakin bersaing atau berebut untuk mendapatkan kebaikan pengusaha
dalam banyak hal, padahal itu tidak mungkin dan hanya akan mendatangkan
kerugian bagi kaum buruh dan keuntungan bagi si pengusaha. Maka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MAE) merupakan
penyempurnaan atau pematangan konsep Labour
Market Fleksibility (LMF) menuju liberalisasi tenaga kerja sepenuhnya.
Kedua; Pencabutan subsidi di sektor
public. pada semester pertama tahun 2013 pemerintah menaikan
harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alasan defisit anggaran karena subsidi, alasan karena salah sasaran. Padahal
sesungguhnya kepentingan mereka adalah melepaskan monopoli Negara atas energi
dan memberikan para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk menguasai
asset-asset vital milik negara. Akibatnya secara bertahap kekayaan yang
dimiliki Negara seperti energi yang seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat menjadi kemakmuran segilintir individu para pemilik modal
atas penguasaan modal swasta. Disisi yang lain nasib rakyat atas kenaikan BBM
adalah terjadinya penurunan daya beli rakyat karena terjadinya lonjakan
kenaikan harga barang dan jasa.
Ketiga; Politik Upah Murah. Upah
sebagai ukuran kemampuan daya beli mayoritas kaum buruh di design sangat rendah
alias upah murah. Bahwa sampai saat ini kaum buruh selalu dihadapkan dengan
persoalan upah yang tidak mampu memberikan kehidupan yang layak dalam arti
sesungguhnya. Upah yang diterima kaum buruh kenyataannya hanya sekedar mampu
menjawab kebutuhan buruh supaya keesokan harinya bisa melakukan aktifitas
produksi kembali bukan untuk hidup layak secara manusiawi (tercukupinya
kebutuhan baik kuantitas maupun kualitas hidup buruh).
Berbagai peraturan yang dibuat dan
dikeluarkan pemerintah justru semakin menguatkan politik upah murah
diantaranya; permenakertrans 13 tahun 2012 yang hanya mengatur 60 komponen
kebutuhan dengan kualitas yang masih rendah, Undang-Undang 13 tahun 2003 yang
mengatur batasan minimum alias batasan paling rendah sebuah imbalan kerja,
mengatur penetapan upah yang diserahkan di masing-masing daerah padahal
kebutuhan untuk kesejahteraan hidup buruh prinsipnya sama.
Pada tahun 2013, pemerintah
mengeluarkan intruksi presiden yang menyatakan bahwa UMP/UMK 100% KHL artinya
upah tidak boleh dinaikkan dan peraturan menteri tenaga kerja 07 tahun 2013
tentang upah minimum yang berdasarkan hasil perhitungan 60 KHL.
Kebutuhan hidup layak yang dimaksudkan
peraturan tersebut adalah UMP/UMK yang sama bagi seluruh buruh lajang,
berkeluarga, berkeluarga anak satu dan seterusnya. Padahal terdapat perbedaan
yang tidak bisa disamakan antara kebutuhan buruh lajang dengan non lajang
(sudah berkeluarga).
Terkait dengan survey, untuk
mendapatkan nilai nominal atas barang-barang kebutuhan dilakukan di pasar-pasar
tradisional, sementara buruh mayoritas melakukan transaksi pembelian dilakukan
di warung-warung sekitar tempat tinggal/kontrakan dengan harga yang tentu
berbeda dengan harga di pasar-pasar tradisional.
Dari survey kaum buruh yang dilakukan
terdapat perbedaan jumlah kebutuhan di luar permenaker 13 tahun 2012. Bahwa
hasil survey buruh jumlah kebutuhan buruh masih banyak yang tidak masuk sebagai
item komponen yang harus di survey misalnya; jumlah jenis daging yang
ditentukan hanya satu antara daging sapi atau daging ayam, ikan segar, komponen
perumahan yang ditetapkan hanya sewa kamar, pendidikan dll. Begitu juga dengan
jumlah kebutuhan setiap komponennya. Sedangkan segi kualitas komponen juga
masih rendah. Misalkan minyak goreng kualitas curah dll.
Selain hal itu, peninjaun upah yang
dilakukan sekali setahun bahkan mau dirubah sekali 2 tahun prinsipnya
menetapkan upah bersifat tetap (constan) selama setahun, sementara
produktifitas meningkat dan inflasi terus mengalami perubahan setiap bulannya.
artinya upah tidak ditetapkan secara relatif yaitu apabila
terjadi inflasi yang mempengaruhi kualitas upah ril dilakukan peninjauan, dan
tidak berlaku apabila terjadi penurunan harga (deflasi) tidak dilakukan
peninjuan yang menurunkan nominal upah karena itu adalah bagian dari
perlindungan upah oleh pemerintah.
Tentang
Upah, yang sudah jelas diatur dalam UUK (Undang2 Ketenagakerjaan) No.13 Tahun
2003 pasal 90 ayat (1) yaitu bahwa pangusaha dilarang membayar Upah lebih
rendah dari Upah Minimum yang sudah ditetapkan, untuk Tahun 2014 adalah Rp. 1.20 Lalu ada sanksi bagi pengusaha yang
melanggar yaitu sanksi Pidana kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 4 tahun penjara dan/atau Denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (Seratus
Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah). Dan
Upah Minimum yang ditetapkan itu diperuntukan bagi Pekerja yang belum menikah
dan bekerja belum sampai 1 tahun, lalu bagi pekerja yang sudah menikah berapa
upah yang didapatkan ??? Ternyata di dalam peraturan pengupahan tidak
mengcover upah bagi buruh yang telah berkeluarga.
Kenyataannya di Yogyakarta ini banyak sekali pelanggaran upahnya yang
dilakukan oleh perusahaan-perusahaan,yaitu memberikan upah di bawah ketentuan
upah minimum seperti yang terjadi di PT. Sport Glove Indonesia di daerah
Godean,Sleman. Upah buruhnya hanya Rp. 800.000,00. Padahal jelas UMK Sleman
adalah Rp. 1.127.000,00. Belum lagi perusahaan lainnya yang menerapkan hal yang
sama. Belum lagi besaran upah yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan hanya
sebesar Rp 1,3 juta untuk upah 2015, yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup
layak selama 1 bulan. Karena harga barang dan jasa sebagai kebutuhan hidup
semakin lama semakin mahal dan tidak terjangkau. Dan penerapan upah di bawah
UMK ini peran negara di instansi pemerintah dan penegak hukum tidak berjalan
semestinya. Banyaknya pembiaran yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan
yang melanggar ketentuan upah minimum. Ironis memang apa yang dilakukan pemerintah.
Lagi-lagi nasib kaum buruh diacuhkan oleh negara.
Untuk biaya pendidikan dan kesehatan pun buruh terpaksa harus berhutang
agar bisa menyekolahkan anaknya dan mengakses kesehatan. Padahal pendidikan
sudah seharusnya diberikan oleh negara kepada seluruh rakyat Indonesia dengan
gratis. Karena ini adalah tugas dan tanggung jawab negara. Tetapi karena di
Indonesia sebagian besar sumber daya alamnya telah dijual ke asing, maka rakyat
Indonesia lah yang menjadi korbannya. Pendidikan semakin lama semakin
diprivtisasi dan mahal. Pemerintah sudah menerapkan sistem yang menghamba
kepada kaum modal. Tentunya kebijakan dan sikap pemerintah akan mengikuti
kepentingan pemodal dan akibatnya menyengsarakan rakyat.
Di tengah upah buruh yang belum layak, lagi-lagi pemerintahan baru yang
dipimpin Jokowi akan menaikkan harga BBM. Tentunya ini akan berdampak langsung
kepada rakyat, yang menjadikan rakyat semakin miskin dan susah. Subsidi
dicabut, rakyat kalang kabut. Harga kebutuhan hidup pun semakin mahal. Dan di tahun 2015 besok akan diadakan
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan menumbalkan rakyat yang akan bersaing
dengan tenaga kerja asing yang lebih terampil. Ini akan menggeser posisi tenaga
kerja Indonesia yang nantinya akan menjadi budak di negeri sendiri, karena kita
akan diperintah oleh asing. Indonesia
belum siap menghadapi MEA dan kalau nantinya dipaksakan, maka yang menjadi
korban adalah rakyat Indonesia. Menghancurkan sendi-sendi perekonomian
nasional,runtuhnya kedaulatan negara, dan Indonesia akan semakin disetir oleh
asing. Berbagai perjanjian dengan asing nyatanya malah merugikan rakyat itu
sendiri. Dan inilah sistem neoliberalisme yang harus dilawan.
Berdasarkan
kenyataan-praktik politik upah murah yang semakin memiskinkan kaum buruh, kami dari KPRY yang terdiri dari organisasi rakyat
menuntut kepada negara :
1.
Tolak politik upah murah, dan berlakukan upah layak nasional
2. Usut tuntas pelanggaran normatif pekerja di
perusahaan.
3. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing
4. Tolak kenaikan harga BBM
5. Tolak program-program liberalisasi ekonomi
: MEA,LOI,ACFTA,AFTA
6. Wujudkan pendidikan gratis,ilmiah,demokratis,
dan bervisi kerakyatan
7. Cabut paket Undang-Undang Anti Demokrasi
Untuk mencapai tuntutan
tersebut, maka solusi yang bisa dilakukan negara adalah :
1.
Nasionalisasi perusahaan asing yang menguasai aset vital di Indonesia
2. Bangun industrialisasi nasional yang kuat di
bawah kontrol rakyat
3. Laksanakan reforma agraria sejati
Kami dari FPBI dan KPRY yang ada di Yogyakarta
ini juga menyerukan kepada para buruh,
serikat-serikat buruh dan seluruh gerakan rakyat di Indonesia untuk :
Membangun usaha
kongkrit dalam memperbesar konsolidasi bersama tingkat pabrik sampai nasional
yang kuat untuk menyiapkan gerakan nasional untuk mendesak pemberlakukan Upah
Layak Nasional kepada pemerintah.
Sekian. Salam pembebasan !!!
Kordum Aksi
Contact person : Restu FPBI(087739386496), Arman
SMI(081246162339), Iwan PPI (089687147708), Arsiko SPTI (081804084999)
Senin, 22 September 2014
SURAT UNDANGAN AKSI HARI TANI NASIONAL
KOMITE
PERJUANGAN RAKYAT
YOGYAKARTA ( KPRY )
SMI
(SERIKAT MAHASISWA INDONESIA), FPBI (FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA), PPI
(PERSATUAN PERJUANGAN INDONESIA), SPTI (SERIKAT PEKERJA TRANSPORTASI INDONESIA),
BEM FTI (BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI)
Sekretariat : Depokan, Kotagede Yogyakarta
NO :
01/KPRY/IX/2014
LAMP :
-
HAL :
SURAT PEMBERITAHUAN DAN UNDANGAN AKSI
KEPADA YTH,
.............................................
DI TEMPAT.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan adanya momentum Hari Tani Nasional (24
September 2014), maka kami dari KPRY akan menyikapi dengan menggelar aksi
damai. Dan kami mengundang teman-teman untuk datang dan bersolidaritas. Ada pun hal-hal yang akan kami laporkan adalah
sebagai berikut :
Hari/tanggal :
Rabu, 24 September
2014
Tujuan aksi :
Malioboro (ABA –
Titik 0 KM)
Titik kumpul aksi :
Parkir Abu Bakar Ali
Pukul :
09.00 - selesai
Korlap aksi :
Fatur dan Bayu
Perlengkapan aksi :
Toa, Bendera, Selebaran, Spanduk
dan Poster
Estimasi Massa :
40 orang
Tema
aksi : “ Bangun Persatuan Gerakan
Rakyat dan Lawan Praktek Kapitalisasi di Sektor
Agraria ”
Tuntutan
aksi : Laksanakan Reforma Agraria, Cabut
MP3EI, Selesaikan konflik agraria, Tolak kenaikan harga BBM,
Demikian surat ini kami
sampaikan, Dan
atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Yogyakarta, 23 September 2014
Hormat Kami,
Koordinator Lapangan Koordinator Umum Humas
(Fatur
Rahman) (Abdul Rahman) (Restu Baskara)
087739386496
Jumat, 19 September 2014
PERS RELEASE KOMITE PERJUANGAN RAKYAT YOGYAKARTA (KPRY)
KPRY
FPBI,PPI,SMI,SP PC PT. JTT, SPHTJ, KPO
PRP,HMI,Balairung UGM,LBH,SEKBER,PEMBEBASAN,BEM KM UGM,DEMA Justicia, Perempuan
Mahardhika,PRI,
AKSI MOGOK
MASSA DAN PENDUDUKAN DI KANTOR GUBERNUR DAN DPRD DIY TERKAIT KASUS TRANS JOGJA
Kasus Korupsi dan Tindak Pidana
Manajemen PT. JTT
Selama ini
gaji karyawan PT JTT tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam BOK. Berdasarkan BOK disebutkan Rp.2.339.247 namun yang diterima hanya
Rp. 1.554.000, sementara gaji pokok pramugara di BOK sejumlah Rp. 1.939.247
hanya diterima Rp. 1.154.000,-. Dan sudah mengadakan audiensi di DPRD mengenai
hal ini tapi sampai sekarang belum direspon dan tidak ada tindakan nyata dari
DPRD DIY. Dalam pemberitaan korupsi Trans Jogja mencapai 11 Milyar dari tahun
2008. 11 Milyar itu berasal dari penyunatan gaji pekerja yang jumlah pekerja
crew 244 orang setiap bulan selama 2008 sampai sekarang. Belum lagi
penyelewengan anggaran yang lainnya yang sekarang masih dalam proses di
kejaksaan tinggi. Hal inilah yang mencederai rakyat, karena uang rakyat yang
seharusnya untuk kesejahteraan dan pelayanan transportasi public diselewengkan
oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan buruh adalah rakyat, buruh Trans
Jogja lah yang menjadi korban korupsi penyunatan gaji dari 2008 sampai
sekarang. Padahal mengenai gaji pekerja sudah diatur dalam Perjanjian Kerja
Sama antara Pemda DIY dan PT. JTT dalam BOK (Biaya Operasi Kendaraan) diatur
mengenai jumlah gaji pekerja. tapi dalam prakteknya, gaji pekerja tidak
diberikan sesuai BOK. Dan mengenai gaji pekerja yang dari tahun 2008 tidak ada
peningkatan jumlah gaji, padahal sekarang ini kebutuhan hidup semakin harganya
semakin mahal. Tidak adanya penyesuaian upah layak bagi pekerja Trans Jogja.
Dalam prakteknya manajemen PT. JTT tidak mau memberikan gaji yang sesuai dengan
BOK, padahal pernyataan Direktur Keuangan PT. JTT sudah menjelaskan bahwa PT.
JTT tidak akan rugi kalau membayar gaji pekerja sesuai BOK. Belum lagi kelakuan
Direktur Operasional PT. JTT yang melakukan tindakan melanggar hukum, yaitu :
a.
Pencurian
aki mobil untuk kepentingan pribadi.
b. Intimidasi pekerja dengan
memanggil dan memaksa pekerja menuruti kemauannya.
c. Melakukan pemberangusan
serikat dengan melarang berorganisasi / berserikat.
d. Melakukan pengontrolan
manajemen untuk membelenggu dan menindas pekerja.
Apalagi PT.
JTT juga mempekerjakan preman bayaran ( Security Bayangan) yang sebenarnya
tidak jelas fungsinya dan memboroskan anggaran. Karena untuk membayar security
bayangan yang katanya berjumlah 35 orang itu dibayar @ Rp. 500.000,00 setiap
bulan. Dan seringkali security bayangan ini menakuti dan mengintimidasi
pekerja.
Kasus Penerapan Status Kerja Kontrak
Dan
mengenai tuntutan menjadi status kerja tetap sudah sesuai aturan
perundang-undangan yang ada. Tuntutan karyawan
tersebut berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat (1b) Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun. Harusnya di Trans Jogja itu
status kerja pekerjanya adalah status
tetap karena masuk dalam pekerjaan inti,terus menerus,bukan musiman, dan
strategis yang sudah diatur dalam UU. Dan para pekerja sudah 5 tahun bekerja
dari 2008 sampai sekarang terus menerus tanpa henti dan tanpa status yang
jelas, dan tidak adanya jaminan kepastian kerja yang tetap. Dan ini akan
mengganggu pekerja dalam melakukan aktivitasnya karena selalu dihantui putus
kontrak kerja jika masa kontrak pekerja PT. JTT akan habis, takut tidak
diperpanjang lagi. Karena di PT. JTT ini perpanjangan kontrak kerja (PKWT)
pekerja dilakukan setahun sekali dengan adanya masa percobaan yang tidak sesuai
dengan Undang-Undang yang ada. Dan
inilah penerapan Labor Market Flexibility sebagai turunan system kapitalisme
dan neoliberalisme.
Kasus PHK , Pemutusan Kontrak Sepihak,
dan Penonaktifan Pekerja
PT JTT
melakukan PHK sepihak kepada Arsiko (pramudi) dan Rima (pramugara) sebagai
tindakan balasan atas tuntutan para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatif
mereka, khususnya masalah gaji mereka yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan
yang berlaku. Mereka diPHK sepihak dengan tidak berdasarkan hokum yang berlaku.
Dengan alasan tidak masuk kerja selama 2 hari, langsung diPHK. Begitu juga
Arsiko yang alasan diPHK karena tidak sepakat dengan pendapat manajemen pada
saat briefing, langsung dapat surat PHK. Setelah itu banyak sekali intimidasi
yan dilakukan manajemen kepada pekerja dengan adanya SP, PEMUTUSAN KONTRAK,dan
ancaman lainnya. Belum lama ini 3 orang sudah diputus kontrak yaitu Mbak
Krisni, Mbak Rina, Mas Paisar. Mereka diberikan jeda 1 bulan untuk melamar lagi
ke perusahaan dan kontaknya mulai dari nol / awal. Dan kabar terbaru sebanyak
23 pekerja dinonjobkan dari pekerjaannya. Mereka disuruh tidak bekerja tetapi
harus hadir di perusahaan selama sebulan disertai dengan brifing dan intimidasi
oleh manajemen PT. JTT. Bahkan Direktur Utama PT. JTT akan mengancam memPHK
pekerja jika pekerja masih menuntut status karyawan tetap. Padahal apa susahnya
dan ruginya menerapkan UUK No.13/2003 yang sebenarnya tidak merugikan PT. JTT. Inilah yang membuat pekerja semakin lama tidak
nyaman bekerja di PT. JTT. Itulah contoh
kesewang-wenangan pihak manajemen dalam memperlakukan pekerjanya. Manajemen
yang otoriter dan kolot.
Kasus Pelayanan Transportasi Publik
Bus Trans Jogja
Belum lagi
mengenai fasilitas Trans Jogja seperti bus Trans Jogja yang memprihatinkan dan
banyak kerusakannya. Seperti banyak bangku yang rusak,knalpotnya hitam,AC yang
tidak menyala,pintu yang rusak malah menyusahkan para pengguna Trans Jogja
(TJ). Hal ini menjadi keprihatinan bersama di saat Jogja dengan iconnya Trans
Jogja sebagai layanan transportasi publik. Para pengguna Trans Jogja (komunitas
TJ) juga sudah sepakat untuk mendukung perjuangan yang dilakukan pekerja Trans
Jogja dalam memperbaiki layanan dan fasilitas bus Trans Jogja. Para pekerja ini
niatannya bukan merusak perusahaan, akan tetapi hanya menuntut haknya sesuai
hukum. Yang merusak jelas mereka-merekalah yang korupsi APBD,menindas buruhnya,
dan membiarkan bus Trans Jogja tidak dirawat. Dan dalam perkembangannya dari
pihak pengguna Trans Jogja yang didominasi pelajar dan mahasiswa di Jogja sudah
membuat Diskusi Publik di UGM bekerjasama dengan Balairung dan PUKAT UGM. Dan
juga sepakat membuat petisi untuk menyelamatkan Trans Jogja ( Save Trans Jogja
).
Sekadar
diketahui, para korban PHK dan sejumlah karyawan PT JTT yang tergabung dalam
Serikat Pekerja PT. Jogja Tugu
Trans sudah mengadukan dan melakukan
pengadvokasian kasus ini kepada pihak-pihak terkait seperti: Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM
DIY dan Komnas HAM Jakarta. Dan dalam perkembangannya pada upaya
hukumnya sudah keluar anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Bantul yang isinya
menyepakati tuntutan serikat pekerja perihal kasus PHK dan perselisihan status
kerja. Kalau pihak perusahaan tidak mau mengabulkan tuntutan pekerja, maka pihak
serikat pekerja akan terus melanjutkan perjuangannya sampai meraih kemenangan. Dan
sampai sekarang sudah 9 hari kami melakukan pengepungan dan pendudukan perusahaan
belum ada kesepakatan mengenai tuntutan pekerja. Dan melakukan mogok massa di
kantor Kepatihan pada tanggal 13 September 2013 dengan harapan bisa bertemu
dengan Gubernur Sri Sultan HB X. Tetapi kenyataannya belum bisa bertemu dengan
Gubernur. Setelah itu kami membuat Posko Perjuangan Buruh di DPRD DIY dengan
harapan DPRD bisa ikut andil menyelesaikan dan memenuhi tuntutan pekerja yang
tergabung dalam KPRY. Dan pada hari Senin ini pihak Disnaker Propinsi DIY
mengundang pihak terkait untuk mempertemukan dengan audiensi dengan harapannya
bisa menemukan titik temu kesepakatan.
Kami dari KPRY
mendesakkan tuntutan kepada direksi
dan komisaris PT. JTT , untuk :
1.
Pekerjakan kembali 2 karyawan
yang telah di PHK sepihak (Arsiko dan Rima).
2.
Hapus sistem kerja
kontrak, angkat karyawan kontrak di crew bus menjadi karyawan tetap.
3.
Stop pemberangusan serikat
pekerja (union busting) dan
hentikan PHK berkelanjutan,
4.
Hentikan dan praktek korupsi dan jalankan MoU / BOK dengan
konsisten dan konsekuen.
5.
Perbaiki fasilitas bus
Trans Jogja.
6.
Berikan upah layak bagi
pekerja.
7.
Stop segala bentuk
intimidasi kepada pekerja.
Menuntut kepada Dinas Perhubungan
untuk :
1. Hentikan praktek korupsi dan
penyelewengan oleh oknum Dinas Perhubungan.
2. Lakukan pengawasan dan
pengontrolan kepada manajemen PT. JTT.
3. Membuat badan usaha / badan
layanan umum terhadap pengelolaan shelter Trans Jogja
4. Hapus system outsourcing kepada
pekerja shelter Trans Jogja.
5. Angkat pekerja shelter menjadi
status kerja tetap.
Menuntut kepada DPRD DIY untuk :
1. Mempertegas
posisinya dalam rangka membela rakyat yang tertindas yaitu pekerja dan rakyat
Yogyakarta yang dirugikan.
2.
Mempertegas kebijakan
dalam penyusunan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan Trans Jogja agar
tidak ada pihak yang dirugikan khususnya pekerja.
3.
Membuat peraturan
pengelolaan Trans Jogja dengan adil dan bijaksana.
4. Mensosialisasikan
dengan memberikan data-data atau peraturan yang mengatur Trans Jogja karena itu
adalah dokumen publik. Termasuk juga dokumen publik lainnya yang seharusnya
dikonsumsi oleh masyarakat Jogja.
Menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja
untuk :
1. Melakukan
pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang bermasalah
2.
Membela buruh Trans Jogja karena memang dalam hal ini
secara hukum pihak pekerja sudah benar sesuai hukum.
3.
Menindak manajemen yang
melakukan intimidasi dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
4.
Menekan kepada PT. JTT
agar bisa mematuhi hukum dan tuntutan pekerja.
5.
Melindungi tenaga kerja
yang ditindas dan dirampas hak-haknya
Menuntut kepada Gubernur untuk :
1. Melakukan
audiensi dengan KPRY terkait masalah Trans Jogja sebagai Transportasi Publik.
2.
Melakukan penindakan
terhadap oknum-oknum yang merugikan Negara dan Daerah dengan adanya korupsi
APBD di Trans Jogja.
3.
Mendengarkan aspirasi
rakyat Jogja terkait permasalahan perusahaan PT. JTT dan Dinas Perhubungan.
4.
Melindungi rakyat Jogja
khususnya pekerja Trans Jogja dari penindasan,penekanan, dan pembelengguan PT.
JTT dan Dinas Perhubungan.
5.
Bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda DIY dengan PT. JTT.
Dan kami
mengadakan pendirian Posko Perjuangan Buruh di Gedung DPRD sampai ada hasil
dari Gubernur dan atau DPRD mengenai
permasalahan Trans Jogja. Sampai ada hasil dari pihak-pihak terkait untuk
menyelesaikan permasalahan dan memenuhi tuntutan dari kami (KPRY). Sekian.
Hidup Buruh…
!!! Hidup Rakyat…. !!!!
Tertanda,
Kordum Humas
Solikhin Restu
Baskara 087739386496
Langganan:
Postingan (Atom)
FPBI














